Sekilas Mengenai Sertifikat Tanah Elektronik | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Sekilas Mengenai Sertifikat Tanah Elektronik
Date: Friday, 5 February 2021

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) secara resmi mengeluarkan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Program ini akan dimulai di kantor-kantor pertanahan, diantaranya Jakarta dan Surabaya.

Peraturan ini memuat pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik, penggantian sertifikat elektronik, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan edisi sertifikat elektronik.

Surat tanah elektronik ini juga akan menggantikan surat tanah fisik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur/ gambar denah. Kepala Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing nantinya bertugas menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Warkah yang dimaksud adalah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

Nantinya sertifikat elektronik ini akan mengganti sertifikat analog (kertas) secara bertahap. Saat ini tidak ada penarikan sertifikat analog, jika ada pergantian sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik.

Sertifikat analog yang diganti menjadi sertifikat elektronik adalah saat pemilik tanah ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data pada sertifikat analognya.

Dalam sertifikat tanah  elektronik ini nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. Dan proses implementasi akan disesuaikan dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk.

Peralihan metode layanan ini diantaranya untuk peningkatan kualitas keamanan, dengan berbentuk sertifikat elektronik ini dibuat untuk menghindari pemalsuan.  Dalam sertifikat tanah elektronik ini juga akan ada pemberlakuan tanda tangan elektronik, dan keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://nasional.tempo.co/

https://www.bbc.com/

Share:
Back to Blogs