Status Hak Kepemilikan Tanah untuk WNA | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Status Hak Kepemilikan Tanah untuk WNA
Date: Friday, 26 February 2021

Hak kepemilikan atas tanah merupakan suatu hal yang penting mengingat tanah tanpa status atau dengan status yang bermasalah sering menjadi penghambat dalam proses pengembangan tanah itu sendiri. Pembaruan kebijakan terkait kepemilikan tanah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang juga menjelaskan mengenai kepemilikan hak untuk Warga Negara Asing (WNA).

WNA atau orang asing merupakan orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Peraturan yang disusun ini memberikan WNA kesempatan untuk memiliki hak pakai dengan jangka waktu serta Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HM-SRS).

Tentunya, WNA yang bisa mendapatkan hak ini telah mempunyai izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu apa saja hak kepemilikan terhadap rumah tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh WNA?

Menurut peraturan pemerintah, hak yang dapat dimiliki WNA terdiri dari hak:

  • Rumah tapak di atas tanah berupa hak pakai, atau hak pakai di atas hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Tanah, atau Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
  • Rumah Susun yang dibangun di atas bidang tanah dengan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan, dan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik. Namun dengan catatan bahwa rumah susun dibangun di Kawasan ekonomi khusus, Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas, kawasan industry, dan Kawasan ekonomi lainnya.

Perlu diketahui bahwa, hak ini juga akan diberikan dengan beberapa batasan ketentuan seperti minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit Satuan Rumah Susun, serta peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Penulis : Muthia

Sumber :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Share:
Back to Blogs