Yuk, Cari Tahu Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Yuk, Cari Tahu Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah
Date: Friday, 16 October 2020

Proses membeli rumah dari tangan kedua tentu tidak sama dengan membeli rumah baru. Untuk pembelian rumah dari pasar secondary, maka Anda perlu mengalokasikan biaya untuk pengurusan balik nama sertifikat rumah, yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah, dan tidak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah, dan dokumen ini dapat dijadikan penjamin untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Seperti yang diinformasikan dalam situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemilik baru, yaitu:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP dari para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Izin pemindahan hal apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pembeli rumah harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan notaris. Petugas BPN akan membantu proses balik nama sertifikat dengan waktu penyelesaian lima hari kerja. Sementara itu, untuk biaya yang dibutuhkan, pemilik baru dapat mengecek simulasi harga di laman resmi Badan Pertanahan Nasional.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.99.co/

https://www.rumah.com/

https://megapolitan.kompas.com/

Share:
Back to Blogs