Bagaimana Mekanisme Pengajuan Kredit Rumah ke Bank ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Mekanisme Pengajuan Kredit Rumah ke Bank ?
Friday, 28 August 2020

Konsumen properti, khususnya perumahan di wilayah metropolitan umumnya melakukan transaksi pembelian dengan mekanisme kredit, terutama untuk konsumen yang bermaksud membeli rumah pertamanya. Saat ini, menurut survei yang dilakukan Bank Indonesia, tercatat 74,16% konsumen properti pada sektor rumah membayar dengan cara kredit. Hal ini sangat logik, mengingat harga rumah yang cukup tinggi, maka seringkali para calon konsumen menggunakan fasilitas kredit perumahan dari perbankan.

Lalu, bagaimana mekanisme pengajuan kredit rumah ke Bank, berikut beberapa tahapannya.

  1. Pertama, tentunya Anda sudah menjatuhkan pilihan terhadap unit rumah yang diminati, dan cocok dengan harga yang ditawarkan dengan penjual. Lengkapi diri Anda dengan berbagai informasi terkait rumah yang Anda minati, lingkungannya, sejarahnya, fasilitas di sekitar, dan detail peruntukan dirumah tersebut.

  2. Lengkapi dokumen, umumnya dokumen yang perlu dilengkapi dalam pengajuan kredit adalah : Kartu Identitas, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika sudah menikah), Foto Diri (dan pasangan jika sudah menikah), NPWP pribadi atau Salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) tahun terakhir, Slip Gaji, Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir, Surat Keterangan Kerja. Selain itu, Anda perlu menyiapkan salinan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), dan SHM (Surat Hak Milik).


    Setelah semua dokumen siap, Anda dapat langsung ke Bank untuk mengajukan kredit, dan tentu pihak Bank akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan verifikasi dan BI checking atau mengecek rekam jejak transaksi perbankan yang Anda pernah lakukan.

    Syarat pengajuan KPR umumnya adalah untuk WNI, berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun, usia minimal 21 tahun dengan asumsi kredit akan lunas pada usia 55 tahun, dan maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari nilai proyek/unit rumah yang akan dibiayai oleh Bank.

  1. Proses Appraisal
    Setelah proses di atas, maka selanjutnya pihak Bank akan melakukan proses penilaian (appraisal) atau perhitungan harga jual beli rumah berdasarkan lokasi dan lamanya masa kredit yang Anda ajukan.

    Selain itu, Bank juga akan melakukan survei untuk mengecek keabsahan dokumen, misalnya untuk mengecek alamat tempat tinggal, pekerjaan, referensi keluarga, dsb. Dalam proses ini waktu yang diperlukan kurang lebih 1 (satu) bulan.

  2. Kalkulasi penawaran Bank
    Dari proses diatas, selanjutnya Bank akan mengeluarkan hasil penawaran harga dari unit rumah yang kita inginkan, umumnya penawaran dilakukan berdasarkan harga, masa kredit, bunga yang dibebankan. Termasuk akan diinfokan mengenai syarat dan ketentuan lain yang diperlukan.
  1. Jika hasil kalkulasi dianggap sesuai dengan kemampuan bayar Anda, maka analisis Bank akan menyetujui pengajuan kredit Anda. Namun, jika tidak maka Anda perlu mencari unit lain dengan harga yang sesuai dengan kemampuan Anda.

  2. Jika proses disetujui, maka berikutnya adalah penandatanganan akad kredit. Anda dan pasangan Anda, termasuk penjual rumah perlu hadir menandatangani akad kredit, dan Pemilik rumah wajib menyerahkan dokumen asli kepada pihak Bank. Dalam hal ini, pihak Bank akan dibantu notaris untuk meninjau dokumen, dan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen, yang dilanjutkan dengan balik nama sertifikat.

Umumnya seluruh proses di atas berlangsung selama 6-12 bulan, dan sangat relatif, bisa lebih cepat, namun bisa juga lebih panjang dari durasi waktu tersebut. Bergantung pada kelengkapan dokumen, kerjasama pihak-pihak yang terkait, dan kebijakan yang berlaku. Untuk memproses pengajuan kredit dalam waktu yang lebih singkat, pastikan Anda sudah terbebas dari berbagai hutang di lembaga keuangan dan jangan sampai masuk dalam daftar hitam di Bank. Pilih waktu yang tepat dan hindari akhir tahun karena umumnya pihak Bank sedang sibuk mengurus tutup buku. Anda juga dapat melakukan pengajuan pada beberapa Bank, sehingga jika kelak disetujui seluruhnya Anda dapat memilih yang paling menguntungkan untuk Anda.

Jangan lupa, di tengah pandemi banyak pengembang yang menawarkan promosi menarik, manfaatkan periode ini untuk mendapatkan hunian idaman Anda.

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber :

https://www.rumah.com/

https://www.simulasikredit.com/

https://money.kompas.com/

https://www.cermati.com/  

Share:
Back to Blogs