Sekilas Linimasa Menuju Green Office Ecosystem di CBD Jakarta

Friday, 19 September 2025

Saat ini, gedung-gedung perkantoran baru yang masuk pasar CBD Jakarta umumnya telah bersertifikat hijau. Komitmen pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan saat ini dalam transaksi sewa ruang perkantoran, tercermin dari keterisian ruang kantor berbasis hijau yang memiliki rerata keterisian lebih tinggi dari gedung non-hijau.

Setidaknya dalam 5 tahun terakhir, di CBD Jakarta, pasar perkantoran memperlihatkan tren yang mengarah pada gedung perkantoran yang telah bersertifikat hijau. Terutama occupier global dan regional, yang umumnya mencari ruang perkantoran yang berbasis hijau.

United Nations Environment Programme (UNEP) menyebutkan bahwa, sektor bangunan (termasuk operasional dan material) berkontribusi terhadap 37-40% emisi secara global. Emisi tersebut umumnya bersumber dari penggunaan listrik dan pendingin udara dari proses operasional gedung.

Sementara itu, pada tataran nasional, berdasarkan dokumen Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau yang dirilis Pemerintah disebutkan bahwa, operasional gedung di Indonesia berkontribusi sekitar 36% terhadap emisi dalam proses pembangunan, sisanya merupakan kontribusi dari sektor transportasi dan industri.

Urgensinya, emisi gas rumah kaca (GRK) adalah penyebab utama perubahan iklim. Pengurangan emisi karbon menjadi indikator utama dalam menilai komitmen negara dalam mitigasi iklim berdasarkan Paris Agreement, Konferensi Perubahan Iklim di bawah naungan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Dalam kesepakatan global yang berlaku saat ini (Sustainable Development Goals/SDGs), pengurangan emisi memiliki keterkaitan lintas sektor dalam pembangunan, seperti kesehatan, energi bersih, kota dan permukiman berkelanjutan, konsumsi dan produksi berkelanjutan, dan ekosistem daratan. Selain itu, pengurangan emisi juga diperlukan untuk mencegah dampak bencana akibat perubahan iklim ekstrim, dan merupakan navigasi utama dalam mencapai transformasi ekonomi.

Beberapa sektor properti komersial yang dinilai memiliki peran penting dalam pengurangan emisi diantaranya adalah : perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen. Selain itu, sektor industri juga memiliki kontribusi emisi yang signifikan.

Jika menelaah lini masa arahan gedung hijau, pada tahun 2000, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan instrumen MDGs (MIllenium Development Goals), yang diantaranya mengenalkan tujuan ensure environmental sustainability. Tujuan ini mendorong efisiensi penggunaan energi dan air, mengurangi emisi karbon, mendukung kualitas kesehatan penghuni dan memperkuat aspek ketahanan sosial-ekonomi melalui penghematan biaya operasional. Saat itu, di Indonesia juga mulai dikenalkan 8 tujuan dari MDGs.

Sepuluh tahun berlangsung, sekitar tahun 2010, gedung perkantoran premium baru di CBD Jakarta mulai ada yang berlabel hijau. Selanjutnya, pada sekitar tahun 2015, gedung kantor lama mulai terlihat melakukan retrofit atau menyesuaikan fiturnya, sehingga dapat diperhitungkan sebagai green office.

Selanjutnya dalam proses melanjutkan pembangunan berkelanjutan, pada tahun 2015 PBB melanjutkan MDGs dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 17 tujuan, salah satu tujuannya  mengenalkan pada sustainable cities and communities.

Sebagai buah yang mulai dipetik atas kampanye pembangunan berkelanjutan melalui MDGs dan SDGs, sejak tahun 2019 banyak gedung perkantoran memproses sertifikasi hijau, sehingga di paruh pertama tahun 2025 ini didapatkan setidak 37% gedung kantor sewa telah berlabel green, 10% gedung kantor strata telah berlabel hijau, dan sekitar 500.000 meter persegi sedang berada dalam proses pengajuan menuju label gedung hijau.

Beberapa kebijakan dari Pemerintah juga telah dirilis untuk mengakselerasi pertumbuhan gedung hijau, diantaranya kebijakan Pemerintah terkait Bangunan Hijau, yaitu Permen PUPR No.21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, dan Peraturan Menteri (Permen PUPR) No.10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC), pembangunan gedung baru telah diharuskan mengadaptasi konsep berkelanjutan, atau green. Selanjutnya, sebagai arahan detil Pemerintah juga merilis ‘Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau’, hasil kolaborasi antara Kementerian PUPR, ESDM dan Global Buildings Performance Network (GBPN).

Kebijakan dan capaian di atas menjadi bagian dari catatan perjalanan Green Office Ecosystem di CBD Jakarta, capaian ini dapat dijadikan acuan oleh kota-kota besar lain di Indonesia, agar capaian green building, dari sektor properti perkantoran dapat optimal memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai net zero emission.

 

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber:

https://kfmap.asia/research/jakarta-cbd-office-market-overview-2h-2024/3999

https://www.kompas.com/ 

Share:
Back to Blogs