Rumah di Atas Mall, Bagaimana Status Kepemilikannya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Rumah di Atas Mall, Bagaimana Status Kepemilikannya?
Friday, 8 July 2022

Banyaknya rumah susun yang terbangun di Jakarta, mendorong para pemilik sumberdaya/investor dan/atau pengembang saling berinovasi dalam melakukan  pembangunan rumah susun berfasilitas  lengkap guna menarik minat pembeli. Salah satu inovasi adalah membangun rumah di atas mall.

Rumah ini berkonsep seperti layaknya rumah tapak pada umumnya namun dibangun di atas gedung pusat perbelanjaan. Fasilitas yang ditawarkan juga cukup lengkap, seperti taman bersama, lapangan olahraga, hingga kolam renang. Apalagi harga yang ditawarkan juga berada pada kisaran harga normal hunian di pusat kota, sehingga rumah ini mulai banyak diminati.

Lalu bagaimana dengan status kepemilikannya?

Status kepemilikan rumah di atas mal adalah hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS). Status kepemilikan ini yang paling normal, meski bisa juga dianggap unit bangunan biasa. Untuk itu, statusnya secara hukum sama dengan unit apartemen sesuai UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

HMSRS merupakan unit yang dimiliki secara utuh, terpisah dari bagian bersama, namun meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Saat akan membeli rumah di atas mall, perlu diperhatikan pertelaannya. Pertelaan sendiri merupakan suatu keterangan atau penjelasan dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional.

Selain itu perlu diperhatikan juga IMB dan Sertifikat Laik Fungsi. Adanya IMB menunjukkan bahwa bangunan tersebut secara sah diterima dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sehingga pemilik tidak perlu khawatir akan hal izin bangunan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Apabila SLF sudah di kantongi, maka pemilik akan merasa aman untuk tinggal di rumah tersebut.

Hingga saat ini, beberapa developer sudah membangun rumah di atas mall di pusat kota Jakarta. Bahkan kota besar lain juga mulai mengikuti trend tersebut seperti di Surabaya dan Bandung. Hunian dengan aksesibilitas tinggi, inovasi adalah salah satu jawabannya.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.kompas.com

www.rumah123.com

www.suara.com

Share:
Back to Blogs