Mengenal Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Date: Friday, 7 May 2021

Tidak berbeda dengan jenis-jenis properti lainnya, status kepemilikan apartemen juga diatur di dalam surat berkekuatan hukum yang bernama Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dari sisi bentuk bangunan dan fasilitas, tapi juga status kepemilikannya. Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), maka pemilik apartemen akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Saat membeli suatu rumah, pemilik rumah akan menjadi pemilik tunggal dari tanah beserta bangunan di atasnya. Tidak heran, statusnya pun SHM. Namun ini tidak berlaku untuk rumah susun atau apartemen. Untuk hunian vertikal ini, status hukum yang Anda miliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan strata title.

Seperti yang dijelaskan UU Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011), hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya menyangkut hak milik perorangan, tapi juga hak milik bersama. Hukum status kepemilikan apartemen ini harus benar-benar dipahami.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 di UU Rumah Susun ini, rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal.

Rumah susun juga merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Masing-masing unit rumah susun diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh orang atau badan hukum. Secara umum SHMSRS sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, perbedaan terletak pada warnanya (pink) dan adanya persentase kepemilikan atas tanah bersama.

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya sudah diserahkan kepada pembeli maka developer wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Dimana pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda bersama dan tanah bersama dimiliki oleh PPPSRS. PPPSRS ini merupakan badan hukum yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah berakhir masa berlakunya.

Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Jadi atas tanah tempat berdirinya Rumah Susun merupakan tanah milik bersama yang dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat Rumah Susun tersebut.

Walaupun unit Rumah Susunnya berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikannya atas tanah bersama adalah sama persentasenya dengan kepemilikan oleh unit yang berada di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.

Selain tanah bersama Rumah Susun juga memiliki benda bersama dan bagian bersama. Dimana bagian dan benda bersama ini terdiri dari bagian yang tidak termasuk dalam sertifikat unit Rumah Susun yang digunakan untuk kepentingan bersama, seperti tangga, jalan, lobby dan fasilitas lainnya.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.99.co/

https://www.rumah.com/

Share:
Back to Blogs