Membeli tanah yang berasal dari tanah warisan biasanya memiliki ciri khasnya tersendiri. Diantaranya adalah sertifikat tanah warisan umumnya masih atas nama pewaris atau orang yang telah meninggal dunia, sementara para ahli waris mungkin ingin secepatnya menjual tanah warisan itu agar bisa dibagi di antara keluarga pewaris mereka.
Dalam tata hukum Indonesia, ahli waris terbagi menjadi beberapa golongan, di mana proses menjual tanah warisan harus melibatkan seluruh ahli waris yang sah sesuai golongannya. Jika ahli warisnya hanya satu orang, tentu urusannya jauh lebih mudah dan tak merepotkan. Namun, jika ahli waris lebih dari satu orang, maka proses jual beli dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) harus melibatkan seluruh ahli waris.
Untuk membeli tanah warisan yang rentan risiko tersebut, dibutuhkan pemeriksaan yang lebih terutama dalam objek jual beli (tanah) maupun subjeknya (pihak penjual). Maka dari itu, dalam prosesnya, Anda beserta ahli waris lainnya harus betul-betul memahami bagaimana aturan dan panduan hukum yang benar mengenai pengelolaan tanah warisan.
Di Kantor Pertanahan, prosesnya akan didahului dengan proses balik nama ahli waris. Selain itu ahli waris wajib membayarkan terlebih dahulu pajak jual beli tanah yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dokumen yang harus dipersiapkan saat menjual tanah warisan selain surat kematian dan keterangan waris, pihak ahli waris juga wajib menyiapkan dokumen data tanah, dokumen penjual dan pembeli, hingga dokumen pribadi sebagai berikut:
1. KTP suami dan istri
2. Kartu Keluarga dan Akta Nikah
3. Surat Pernyataan untuk menjual sebagian kecil aset
4. Berkas Ahli Waris dan Proses Jual Beli Tanah
5. BPHTB tanah waris
Ketika tanah yang akan dijual sudah diwariskan dan pasangan dari pemilik tersebut sudah meninggal, maka proses jual beli memang hanya akan bisa dilakukan oleh ahli waris. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan berupa:
1. Surat keterangan waris
2. KTP seluruh ahli waris
3. Kartu Keluarga
4. Akta Nikah
5. Bukti pembayaran BPHTB waris
Satu hal yang perlu diingat, seluruh ahli waris harus hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Apabila berhalangan hadir, maka sang ahli waris wajib memberikan kuasa tertulis kepada ahli waris lainnya. Dalam hal ini, bentuknya bisa berupa akta notaris atau kuasa di bawah tangan yang dilengkapi dengan materai dan dilegalkan oleh notaris.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.tribunnews.com
www.99.co