Bagaimana Cara Memecah Sertifikat Tanah? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Memecah Sertifikat Tanah?
Friday, 15 October 2021

Bagi Anda yang ingin memecah sertifikat tanah, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Memecah sertifikat biasanya berkaitan dengan tanah warisan yang akan terbagi sesuai dengan jumlah ahli warisnya. Selain itu, hal ini juga biasanya terjadi apabila pemilik tanah akan menjual hanya sebagian tanahnya ke orang lain.

Sertifikat tanah sangat penting untuk mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain. Pengertian singkat memecah sertifikat tanah yaitu menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan tanah yang sudah ditentukan. Memecah sertifikat tanah terdiri dari pemecahan oleh pengembang atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Memecah sertifikat tanah biasanya dilakukan melalui notaris/ PPAT. Namun, dapat juga dilakukan memecah sertifikat secara sendiri dengan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Sertifikat tanah asli

6. Surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan

Persiapkan dokumen-dokumen di atas lalu dapat diberikan ke kantor BPN setempat. Setelah itu mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.

Setelah menerima berkas permohonan, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya Selesai pengukuran, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan dan tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp 25 ribu untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50 ribu.

Adapun durasi pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN.

Yuk, kenali lebih dekat peraturannya, dan siapkan dokumen yang diperlukan untuk Anda yang berniat melakukan pecah sertifikat.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.medcom.id

www.cermati.com

www.99.co

Share:
Back to Blogs