Probity Audit dalam Proyek Pembangunan Berkelanjutan
Friday, 28 February 2025

Di Indonesia, implementasi proyek pembangunan berkelanjutan semakin berkembang, terutama dalam sektor properti dan konstruksi. Salah satu tren yang menonjol adalah meningkatnya permintaan terhadap bangunan bersertifikasi hijau, seperti gedung perkantoran hijau (green office). 

Menurut laporan Jakarta Property Highlight 2H24 dari Knight Frank Indonesia, tingkat okupansi green office di kawasan CBD Jakarta mencapai 74,21% pada paruh kedua tahun 2024, lebih tinggi dibandingkan dengan semester sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran preferensi pasar terhadap bangunan yang lebih ramah lingkungan. 

Namun, seiring meningkatnya pembangunan proyek berbasis hijau, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar memenuhi standar keberlanjutan dan tidak sekadar menjadi ajang greenwashing. Salah satu mekanisme pengawasan yang efektif dalam hal ini adalah melalui probity audit.

Probity audit adalah proses evaluasi independen yang bertujuan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam proyek dilakukan sesuai dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Audit ini tidak hanya menilai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengidentifikasi potensi konflik kepentingan serta mencegah penyimpangan atau praktik korupsi dalam pengadaan proyek. 

Dalam pembangunan berkelanjutan, probity audit memiliki peran penting, diantaranya sebagai berikut : 

Menjamin kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup dengan memastikan bahwa proyek pembangunan hijau telah memenuhi standar sertifikasi, seperti Greenship, LEED ataupun EDGE. 
Transparansi dalam penggunaan anggaran untuk mencegah markup biaya dalam pengadaan material ramah lingkungan yang sering kali lebih mahal. 
Mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan tujuan berkelanjutan. 

Di Indonesia, penerapan probity audit telah diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan intern untuk memastikan pengadaan barang/jasa berjalan sesuai dengan prinsip – prinsip good governance. 

Beberapa instansi telah menerapkan probity audit, salah satunya adalah Kementerian PUPR yang bekerja sama dengan Inspektorat Kota Depok dalam mengawasi proyek strategis. Meskipun probity audit memiliki peran strategis, tantangan seperti keterbatasan auditor kompeten, resistensi pihak tertentu, dan kompleksitas regulasi masih menghambat implementasinya. 

Dengan demikian, probity audit menjadi komponen vital untuk memastikan proyek berkelanjutan di Indonesia berjalan transparan dan akuntabel. Ke depan, pemerintah dan sektor swasta perlu bersinergi untuk memperkuat penerapan probity audit guna memastikan proyek ramah lingkungan benar-benar sesuai standar. 

Jika anda membutuhkan jasa auditor bangunan dapat menghubungi link berikut : https://kfmap.asia/contact-us/service/4/property-and-engineering-services 

 

Penulis : Alivia Putri Winata 

Sumber : 

https://kfmap.asia/research/rilis-pers-jakarta-property-highlight-2h-2024-office/3829 

https://peraturan.bpk.go.id/

https://itjen.pu.go.id/ 

Share:
Back to Blogs