Poin-Poin Pembaruan Regulasi Residential | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Poin-Poin Pembaruan Regulasi Residential
Friday, 12 March 2021

Sesuai dengan pembaruan regulasi residential yang diindikasikan dalam Undang-Undang No.11 tahun 2020 Cipta Kerja, bagian Ke-empat. Dijelaskan beberapa poin-poin pembaruan, yang dijabarkan dalam beberapa pasal.

Berikut ini diantara beberapa poin yang dijabarkan kedalam beberapa pasal yang menjelaskan pembaruan regulasi residential berdasarkan Undang-Undang Cipta kerja.

Pasal 49 menjelaskan mengenai hak pakai yang terdiri atas:

  1. hak pakai dengan jangka waktu; dan
  2. hak pakai selama dipergunakan.

Hak pakai ini dapat diberikan kepada:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  3. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
  4. badan keagamaan dan sosial; dan
  5. Orang Asing.

Sementara itu, terkait jangka waktu pakai, dalam Pasal 52 disebutkan bahwa Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu sebagai berikut,

(1) Jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

(2) Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Dalam pasal 69 disebutkan bahwa, terkait orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian dapat diwariskan kepada ahli waris.

Lebih lanjut dijabarkan dalam penjelasan pasal 69 bahwa, yang dimaksud dengan “dokumen keimigrasian” adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai keimigrasian.

Lebih detil dalam Pasal 71 dijelaskan bahwa, Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan rumah tapak diatas tanah dengan hak pakai; atau hak pakai diatas hak milik berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai diatas hak   milik dengan akta PPAT; atau hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

Masih dari pasal yang sama disebutkan, rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing dapat berupa rumah susun yang dibangun diatas bidang Tanah :

  1. Hak pakai atau hak guna bangunan diatas Tanah Negara;
  2. Hak pakai atau hak guna bangunan diatas Tanah Hak Pengelolaan; atau
  3. Hak pakai atau hak guna bangunan diatas Tanah hak milik.

Selanjutnya disebutkan bahwa, Rumah susun yang yang dibangun diatas Tanah hak pakai atau hak guna bangunan merupakan merupakan Satuan Rumah Susun yang dibangun di Kawasan ekonomi khusus, Kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas, Kawasan industry, dan Kawasan ekonomi lainnya. Dalam penjelasan pasal 71 ayat 2 dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan “ Kawasan ekonomi lainnya “ merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan pendukung perkotaan, kawasan pariwisata, atau kawasan yang mendukung pembangunan hunian vertikal dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. 

Kepemilikan rumah tinggal atau hunian Orang Asing diberikan dengan batasan minimal harga, luas bidah tanah, jumlah bidang tanah atau unit rumah susunm dan peruntukan untuk rumah tinggal dan hunian.

Lebih lanjut mengenai peraturan detail sebagai petunjuk teknis, masyarakat diharapkan menunggu turunan peraturan penunjang dari regulasi ini.

Penulis : Syarifah Syaukat

Share:
Back to Blogs