Pinjaman Online : Hambatan Baru bagi Masyarakat untuk Membeli Rumah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pinjaman Online : Hambatan Baru bagi Masyarakat untuk Membeli Rumah
Friday, 20 December 2024

Pinjaman online atau pinjol telah menjadi fenomena yang signifikan di Indonesia. Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang pinjol di Indonesia mencapai Rp74,48 triliun per September 2024. Pinjol menawarkan kemudahan akses kredit bagi masyarakat, namun kemudahan ini membawa dampak negatif, terutama menghambat kemampuan individu untuk memiliki rumah.

Penggunaan pinjol yang tidak terkendali dapat menurunkan kemampuan finansial seseorang untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan laporan OJK, riwayat pinjol macet hingga Agustus 2024 mencapai Rp66,06 triliun atau sekitar 91,71% dari total pinjaman perorangan. Dari total outstanding pinjaman tersebut, generasi Z dan milenial mendominasi jumlah kredit macet.

Riwayat kredit macet ini menjadi salah satu faktor utama yang menyulitkan seseorang untuk membeli rumah. Kewajiban pembayaran angsuran pinjol mengurangi kemampuan masyarakat untuk menabung atau membayar uang muka dan angsuran KPR.

Selain itu, keterlambatan atau ketidakmampuan membayar pinjol memengaruhi catatan kredit individu. Bank dan lembaga keuangan cenderung menolak pengajuan KPR dari individu dengan riwayat kredit buruk, termasuk dari pinjol, sehingga akses kepemilikan rumah semakin sulit bagi mereka yang terjebak utang pinjol.

Salah satu upaya untuk mengatasi hambatan ini adalah kebijakan hapus tagih kredit yang diterapkan oleh beberapa bank. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi individu yang memiliki riwayat kredit bermasalah, termasuk pinjol, agar dapat memenuhi syarat pengajuan KPR. Implementasi kebijakan ini juga membantu menyelesaikan masalah yang sering dikeluhkan oleh para pengembang, terutama terkait kesulitan calon debitur dalam mengajukan KPR subsidi.

Namun, kebijakan hapus tagih kredit bukanlah solusi tunggal. Diperlukan upaya yang lebih luas, seperti peningkatan literasi keuangan di masyarakat. Pemahaman yang lebih baik tentang manajemen utang dan dampak pinjol terhadap rencana keuangan jangka panjang dapat membantu individu mengambil keputusan finansial yang lebih bijak. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dari OJK terhadap penyedia pinjol diperlukan untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen.

Oleh karena itu, pinjaman online yang tidak terkendali dapat menjadi penghambat signifikan bagi masyarakat dalam memiliki rumah, terutama karena dampaknya terhadap skor kredit dan kemampuan menabung.

Solusi seperti kebijakan hapus tagih kredit, peningkatan literasi keuangan, dan pengawasan pinjol yang ketat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Dengan manajemen keuangan yang baik dan regulasi yang mendukung, masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjol dan lebih fokus pada tujuan jangka panjang seperti memiliki rumah.

Dalam jangka panjang, edukasi terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan individu menjadi kebutuhan bagi setiap generasi menghadapi berbagai kebutuhan dan tantangan ekonomi.

 

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/

https://www.antaranews.com/

https://www.kompas.id/

https://www.detik.com/

Share:
Back to Blogs