Begini Syarat dan Ketentuan KPR untuk Renovasi Rumah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Begini Syarat dan Ketentuan KPR untuk Renovasi Rumah
Friday, 11 November 2022

Sejumlah bank di Indonesia, baik swasta maupun BUMN, menyediakan fasilitas KPR untuk renovasi rumah, namun dengan keunggulan dan keterbatasan masing-masing. KPR renovasi rumah merupakan salah satu fitur kredit yang bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki atau merombak tampilan hunian.

Dalam mengajukan KPR untuk renovasi rumah, syarat dan prosedur yang dipenuhi nyaris sama dengan pengajuan KPR pembelian rumah. Syarat wajibnya adalah nasabah merupakan Warga Negara Indonesia, usia minimum 21 tahun saat pengajuan dan usia maksimal 55 tahun saat kredit lunas, serta mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dokumen.

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan diantaranya:

  • Fotokopi KTP (suami istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPH 21
  • Fotokopi Rekening Gaji 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi Rekening Koran 6 Bulan Terakhir
  • Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji
  • Pas Foto Pemohon & Suami/Istri Pemohon ukuran 3x4
  • Fotokopi Dokumen Jaminan mencakup Sertifikat, IMB, Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
  • Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir

Sementara itu, aturan bagi rumah dengan KPR subsidi yang akan ditingkat atau direnovasi boleh saja dilakukan. Namun, renovasi rumah subsidi baru bisa dilakukan setelah kredit rumahnya sudah berjalan selama 5 tahun. Sementara pada rumah KPR non-subsidi, renovasi bisa dilakukan dalam durasi yang lebih cepat.

Baik rumah KPR subsidi maupun rumah KPR non-subsidi, aturan renovasi yang berlaku tidak berbeda yakni tidak mengubah tampilan muka rumah atau fasad. Kemudian renovasi secara besar-besaran juga tidak dapat dilakukan, pasalnya IMB yang diterbitkan saat pengembang membangun rumahnya masih dijadikan jaminan bersama dengan sertifikat tanah.

Oleh karenanya, aturan renovasi rumah yang bisa dijalankan adalah renovasi ringan sampai sedang seperti merenovasi dapur, mengubah halaman belakang menjadi kamar tidur baru, memperluas dapur, atau menambah jumlah lantai menjadi rumah tingkat tanpa mengubah fasad.

Selain itu, aturan yang diberlakukan untuk renovasi rumah adalah tidak mengubah konsep hunian menjadi properti komersial seperti studio, coffee shop, maupun toko sembako. Program ini memang menjadi opsi untuk mewujudkan renovasi rumah impian.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.rumah.com

www.rumah123.com

 

Artikel terkait:

KPR Untuk Renovasi Rumah Apakah Bisa

Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah

Tips Memilih Kontraktor Untuk Bangun atau Renovasi Rumah

Share:
Back to Blogs