Tanah wakaf adalah bentuk harta benda yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya (wakif) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, baik untuk jangka waktu tertentu maupun selamanya, sesuai prinsip syariah. Wakaf menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umat.
Pemerintah Indonesia telah mengatur proses pendaftaran tanah wakaf melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017. Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat agar tanah wakaf memiliki kepastian legalitas, sehingga dapat menghindari konflik atau sengketa hak atas tanah di masa mendatang.
Jenis tanah yang dapat dijadikan objek wakaf sangat beragam. Di antaranya adalah tanah Hak Milik, Tanah Milik Adat yang belum terdaftar, serta tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah Negara.
Selain itu, tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, hingga tanah negara juga termasuk dalam kategori tanah yang dapat diwakafkan.
Untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf, pihak pengelola atau nazhir harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Persyaratan tersebut meliputi:
Dengan prosedur yang jelas dan tertib, proses wakaf tanah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu menjamin keberlangsungan pemanfaatannya untuk kemaslahatan masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.kompas.com
https://www.detik.com