Pentingnya Sertifikat CHSE bagi Pelaku Usaha Pariwisata | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pentingnya Sertifikat CHSE bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Friday, 31 December 2021

Sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) mungkin tidak terlalu familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sertifikat tersebut kini menjadi standar terbaru di industri pariwisata Indonesia untuk bangkit setelah terimbas akibat pandemi.

Saat ini, faktor kesehatan dan keamanan menjadi aspek yang penting di industri pariwisata di tengah pandemi. Sektor pariwisata mulai memperketat penerapan protokol dan standar kebersihan, kesehatan, serta keamanannya dengan menggunakan pedoman CHSE.

CHSE adalah protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tujuan dari CHSE adalah menjadi pedoman bagi para pelaku di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

CHSE adalah program Kemenparekraf yang berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Penerapan program ini adalah dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti beberapa sektor berikut ini :

1. Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel/homestay, rumah makan/restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE).

2. Usaha/fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.

3. Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga, Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata.

4. Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi: kota/kabupaten atau desa/kelurahan.

Sertifikasi ini dihadirkan untuk memberi jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk serta pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar protokol CHSE.

Menurut Direktur Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Reza Pahlevi menyebutkan, sertifikasi CHSE yang diusung oleh Kemenparekraf ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan untuk kembali berkunjung ke destinasi wisata.

Dengan demikian, untuk kedepannya diharapkan kegiatan traveling di masyarakat Indonesia dan Global bisa lebih terjamin dalam hal kebersihan, kesehatan, keamanan, dan juga untuk menjaga kelestarian lingkungan.

 

Penulis : Rahmaniar

Sumber:

www.suara.com

www.okezone.com

www.tribunnews.com

Share:
Back to Blogs