Hak pakai atas tanah negara yang diberikan untuk jangka waktu tertentu dan hak pakai atas tanah hak pengelolaan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Sedangkan hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan apabila hal ini dimungkinkan dalam perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik tersebut.
Adapun cara peralihannya adalah sebagai berikut:
1. Jual beli;
2. Tukar menukar;
3. Penyertaan dalam modal;
4. Hibah;
5. Pewarisan
Peralihan hak pakai wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Apabila peralihan hak pakai dilakukan melalui jual beli (kecuali lelang), tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah, maka wajib dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan terhadap peralihan hak yang dilakukan melalui jual beli secara lelang wajib dibuktikan melalui Berita Acara Lelang. Namun apabila peralihan hak pakai terjadi karena pewarisan, maka harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris.
Perlu diketahui bahwa peralihan hak pakai atas tanah negara harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pengalihan hak pakai atas tanah hak pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan, sedangkan pengalihan hak pakai atas tanah hak milik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak milik tanah tersebut.
Selain dialihkan, kepemilikan hak pakai juga bisa dihapuskan. Terdapat beberapa alasan sehingga Hak Pakai yang diberikan kepada pemegang Hak Pakai dapat dihapuskan, yaitu:
1. Jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbaharui;
2. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir karena:
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
4. Dicabut untuk kepentingan umum (berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya);
5. Diterlantarkan;
6. Tanahnya musnah;
7. Orang atau badan hukum yang mempunyai hak pakai tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (wajib melepaskan atau mengalihkan haknya paling lambat satu tahun).
Terhadap tanah yang hak pakainya hapus karena ketentuan tersebut, maka tanahnya menjadi tanah negara.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.doktorhukum.com
www.jurnalhukum.com
www.rumah123.com
Artikel Terkait: