Pengertian Pecah Sertifikat, Tujuan, dan Prosedurnya

Friday, 26 September 2025

Pecah sertifikat tanah adalah proses hukum untuk membagi satu sertifikat tanah induk menjadi beberapa sertifikat baru. Setiap sertifikat baru ini mewakili sebidang tanah yang terpisah dan terukur. Setelah proses ini selesai, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Proses pecah sertifikat tanah bergantung pada tujuan yang diperlukan. Berikut adalah beberapa tujuan dari pecah sertifikat tanah : 

  • Menjual Sebagian Tanah : Ketika pemilik ingin menjual sebagian tanahnya, maka pecah sertifikat diperlukan agar setiap bidang tanah memiliki sertifikatnya masing-masing sebagai bukti hukum. 
  • Pembagian Warisan : Pecah sertifikat biasanya digunakan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bagian untuk dibagikan secara adil kepada masing-masing ahli waris.
  • Pengembangan Lahan : Biasanya pemecahan sertifikat induk menjadi kavling-kavling dilakukan oleh pengembang properti (developer) agar bisa diperjualbelikan.

Untuk melakukan pecah sertifikat, kita bisa melakukannya melalui bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus pecah sertifikat : 

Formulir permohonan pecah sertifikat yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

  1. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  2. Fotokopi identitas pemohon dengan menggunakan KTP dan KK dan pihak kuasa (jika dikuasakan). Identitas yang digunakan akan dicocokkan dengan identitas asli oleh petugas.
  3. Sertifikat tanah asli
  4. Peta situasi dan peta bidang tanah.
  5. Bukti Pelunasan BPHTB.
  6. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum), dokumen asli juga akan dicocokkan oleh petugas.
  7. Rencana dari tapak atau site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. 

Selain dokumen di atas, pastikan melengkapi dokumen-dokumen dibawah ini :

  1. Alasan pemecahan 
  2. Identitas diri
  3. Luas, letak dan tujuan/penggunaan tanah yang ingin dipecah
  4. Pernyataan tanah tidak sengketa
  5. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Setelah melengkapi keseluruhan dokumen sesuai persyaratan, bagi Anda yang mengurus secara mandiri dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan. Bagi yang menggunakan jasa notaris, sebaiknya bandingkan tarif dari beberapa notaris terlebih dahulu untuk mendapatkan tarif terbaik. Proses pecah sertifikat biasanya memerlukan waktu 14 hari kerja. 

Untuk memecah sertifikat tanah, Anda perlu melalui proses administratif dan membayar sejumlah biaya. Ini adalah langkah penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan Anda. Biaya untuk pecah sertifikat bervariasi, bergantung pada jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Dengan bekal informasi yang cukup dan persiapan yang memadai, Anda bisa menjalani proses ini dengan lebih efisien.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://detik.com/ 

https://www.sinarmasland.com/ 

Share:
Back to Blogs