Kebijakan Bank Tanah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kebijakan Bank Tanah
Date: Friday, 10 September 2021

Tanah memiliki fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Namun, di negara Indonesia yang begitu luas ini, masih terdapat banyak sekali tanah terlantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah terlantar tersebut cenderung dimanfaatkan hanya sebagai objek spekulasi.

Bank Tanah digadang menjadi model yang menjawab kebutuhan reformasi agrarian. Diskursus ini sesungguhnya adalah barang lama yang kerap dibahas  sebagai salah satu tertib administrasi pertanahan dalam menunjang akselerasi pembangunan. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Bank Tanah mempunyai fungsi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah dan pendistribusian tanah yang dalam kerjanya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

Bank Tanah juga berwenang melakukan penyusunan rencana induk, membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.

Sumber kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari anggaran pendapatan belanja negara, pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses menjalankan fungsinya, Struktur Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dalam penyelenggaraan Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Dalam proses menjalankan fungsinya, Bank Tanah memiliki irisan fungsi dengan institusi negara lainnya. Koordinasi dan kerjasama menjadi hal yang sangat esensial agar secara bersama antar lembaga mampu mengoptimalkan fungsinya dalam rangka menyediakan tanah untuk pembangunan.

Penulis: Syarifah Syaukat

Sumber:

www.bpk.go.id

Share:
Back to Blogs