Menteng dikenal sebagai salah satu wilayah dengan harga tanah tertinggi di Jakarta, bahkan Indonesia. Harga tanah di kawasan ini kini berkisar antara Rp70 juta hingga lebih dari Rp100 juta per meter persegi. Bahkan dalam beberapa kasus tertentu bisa menyentuh angka Rp125 juta/m², sangat tergantung lokasi dan aksesibilitasnya.
Hal di atas bukan tanpa alasan, harga tanah Menteng mencerminkan gabungan dari nilai sejarah, posisi strategis, regulasi tata ruang dan konservasi, serta dinamika permintaan dan pasokan yang sangat terbatas.
Menteng didesain sebagai kawasan pemukiman modern pertama di Hindia Belanda pada awal abad ke-20, dengan konsep garden city yang memadukan estetika, tata ruang hijau, dan kualitas hidup tinggi. Warisan sejarah inilah yang membuat kawasan ini memiliki citra eksklusif.
Sejak era kemerdekaan hingga kini, Menteng tetap menjadi hunian para tokoh penting seperti pejabat tinggi, pengusaha sukses, hingga duta besar asing. Keberadaan bangunan-bangunan kolonial yang masih berdiri dan terawat menambah nilai budaya dan ekonomi dari tanah-tanah di kawasan ini.
Selain nilai historis, lokasi Menteng yang berada di pusat kota turut menjadi faktor kunci. Kedekatannya dengan pusat bisnis seperti Sudirman-Thamrin, akses ke moda transportasi massal (MRT, KRL, Transjakarta), serta kedekatan dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan premium menjadikan kawasan ini incaran para investor maupun pemilik modal jangka panjang. Keterbatasan pasokan lahan juga memperkuat tekanan harga. Saat ini, sebagian lahan kosong sudah dikembangkan menjadi rumah tinggal mewah atau properti komersial seperti hotel butik dan restoran berkelas.
Dari sisi regulasi, Menteng merupakan kawasan yang berada di bawah perlindungan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 36 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya Menteng. Aturan ini mewajibkan setiap renovasi atau pembangunan baru diarahkan untuk mempertahankan karakter bangunan asli, seperti bentuk atap, tinggi bangunan, dan proporsi taman.
Tak hanya itu, pemilik tanah di Menteng juga dikenai beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tinggi, seiring dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahunnya. Misalnya, NJOP tanah di beberapa titik Menteng sudah menyentuh angka Rp60 juta/m², yang berdampak langsung pada besarnya PBB yang harus dibayarkan. Selain PBB, transaksi jual-beli tanah juga terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, yang menjadi beban tambahan signifikan bagi investor.
Ke depan, harga tanah Menteng diprediksi akan terus meningkat, seiring permintaan yang tetap tinggi dan pasokan lahan yang stagnan. Kondisi tersebut akan terjadi di tengah komitmen Pemerintah dalam melakukan konservasi di kawasan tersebut.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://kfmap.asia/research/rilis-pers-harga-rumah-di-dunia-melonjak-11-tertinggi-semenjak-2004/1862
https://www.kompas.com
https://www.detik.com