Pemerintah Pastikan PPN DTP 100% Berlaku hingga Desember 2026

Friday, 3 October 2025

Pemerintah telah memastikan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025. 

Kepastian ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, yang menyatakan bahwa insentif diberikan secara utuh tanpa pengurangan di tengah jalan sampai Desember 2026.

Pada periode sebelumnya, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari – Desember 2025 dengan dua fase. Fase pertama (1 Januari – 30 Juni 2025) memberikan keringanan penuh (100%) untuk PPN atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga maksimal Rp5 miliar. 

Penjual diwajibkan membuat faktur pajak terpisah, yakni untuk rumah dengan harga ≤ Rp2 miliar dibuat dua faktur kode 07 (masing-masing 50%), sedangkan rumah dengan harga > Rp2 miliar menggunakan faktur kode 07 untuk harga Rp2 miliar pertama dan kode 04 untuk sisanya. 

Sementara pada fase kedua (1 Juli – 31 Desember 2025), insentif berkurang menjadi 50% untuk PPN terutang, dengan ketentuan harga jual dan faktur pajak yang serupa.

Untuk skema perpanjangan PPN DTP 100% hingga Desember 2026, prinsip batasan harga jual akan tetap sama. Diskon PPN hanya berlaku untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dengan subsidi penuh (DPP) terbatas hingga Rp2 miliar. 

Dengan demikian, untuk rumah seharga Rp2 miliar atau kurang, PPN ditanggung pemerintah sepenuhnya, sedangkan untuk rumah dengan harga Rp2 –5 miliar, subsidi hanya berlaku untuk harga  Rp2 miliar pertama, dan selebihnya dikenakan PPN normal. Ketentuan ini mencakup rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).

Insentif ini hanya berlaku untuk rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dengan syarat:

  • Properti dalam kondisi baru dan siap huni.
  • Penerima insentif adalah wajib pajak orang pribadi (WNI atau WNA) yang memenuhi ketentuan.
  • Maksimal satu unit rumah atau apartemen per orang.
  • Harga jual properti maksimal Rp5 miliar, dengan subsidi penuh hanya untuk Rp2 miliar pertama.
  • Rumah atau apartemen harus sudah memiliki kode identitas yang diterbitkan instansi berwenang (misalnya BP Tapera), serta diserahkan pertama kali oleh PKP penjual dan belum pernah dipindahtangankan.

Dengan adanya perpanjangan hingga tahun 2026, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan insentif PPN DTP 100%, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga di sektor perumahan sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://www.pajak.go.id/

https://www.kompas.com/

https://www.detik.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

Share:
Back to Blogs