Pandemi, telah memberikan wajah yang berbeda terhadap berbagai kegiatan ekonomi, diantaranya pada sektor properti.
Dalam sektor properti, setelah UU Cipta Kerja tahun lalu yang memberikan pembaruan kebijakan di beberapa subsektor properti, maka di tahun ini pembaruan kebijakan juga dilakukan pemerintah sebagai upaya memberikan stimulan untuk pemulihan ekonomi melalui sektor properti.
Berikut beberapa kebijakan terkait:
1. INSENTIF PPN & DP 0%
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Rasio Loan To Value (LTV) untuk kredit properti, memberikan izin Down Payment (DP) 0% untuk kredit rumah, khususnya berlaku untuk bank dengan angka Non Performing Loan (NPL) dibawah 5%, sementara untuk Bank dengan NPL di atas 5% DP yang diberlakukan pada kisaran 5%-10%. Kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun 2021 untuk rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun Ditanggung Pemerintah, atau Insentif PPN/PPN DTP juga diberlakukan untuk mendorong transaksi di sektor residensial. Dengan periode berlaku adalah Maret-Agustus 2021.
Kebijakan ini diberlakukan untuk unit ready stock rumah tapak dan rumah susun/ apartemen, dan tidak berlaku untuk secondary unit. PPN 50% berlaku untuk unit dengan kisaran harga 2M-5M, dan PPN 100% berlaku untuk unit dengan kisaran harga dibawah 2M. Unit yang dibeli tidak dapat dijual kembali di tahun pertama, dan berlaku 1 unit untuk setiap orang.
Periode akan diperpanjang sampai akhir tahun ini setelah periode kebijakan selesai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Perpanjangan Insentif PPN/ PPT DTP.
2. INSENTIF SEWA RITEL
Setelah insentif di sektor residensial bergulir, tengah tahun ini giliran sektor ritel yang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung oleh Pemerintah, atau insentif potongan PPN (10%) atas sewa ritel yang berlaku pada periode pembayaran pajak Juni-Agustus 2021 di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
3. INSENTIF TARIF LISTRIK INDUSTRI
Perhatian pemerintah telah tertuju pada sektor industri sebagai sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian. Semenjak tahun lalu telah diberlakukan kebijakan insentif tarif listrik industri di masa pandemi, yang diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berbagai kebijakan yang terbit di tengah pandemi, menjadi stimulan bagi sektor properti untuk bertahan dan mengecap performa positif, dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang juga positif terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber:
www.bi.go.id
www.katadata.co.id
www.merdeka.com
www.tempo.co