Panduan Lengkap Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen

Friday, 12 September 2025

Proses balik nama apartemen merupakan langkah krusial setelah Anda membeli properti. Dengan mengurusnya, Anda memastikan kepemilikan Anda sah di mata hukum dan terhindar dari masalah di masa depan. Meskipun prosedurnya terdengar rumit, proses ini akan lebih mudah jika Anda memahami setiap tahapannya.

Proses balik nama apartemen umumnya melibatkan tiga pihak utama, yaitu penjual, pembeli, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Berikut adalah tahapan lengkap yang harus Anda lalui:

Sebelum AJB dibuat, pastikan Anda dan penjual telah menyepakati semua hal terkait transaksi dalam sebuah perjanjian tertulis, yaitu PJB. PJB ini menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak. Setelah itu, PPAT akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat apartemen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan unit tidak sedang dalam sengketa atau dalam kondisi bermasalah.

  • Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah PJB selesai dan sertifikat terverifikasi, tahap selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. AJB merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa kepemilikan apartemen telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk proses balik nama.

  • Pembayaran Pajak dan Biaya Lainnya

Setelah AJB ditandatangani, Anda harus melunasi beberapa pajak dan biaya. Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pembayaran ini akan dilampirkan dalam pengajuan balik nama.

  • Pengajuan Permohonan Balik Nama ke BPN

PPAT akan membantu Anda mengajukan permohonan balik nama ke BPN setempat. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

o   Sertifikat asli Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

o   Akta Jual Beli (AJB) asli.

o   Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pembeli dan penjual.

o   Bukti pembayaran PPh dan BPHTB.

o   Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

o   Fotokopi NPWP pembeli dan penjual.

o   Surat kuasa (jika diwakilkan).

  • Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua dokumen diverifikasi, BPN akan memproses perubahan nama pada sertifikat. Petugas BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menggantinya dengan nama Anda sebagai pemilik baru. Waktu pemrosesan ini biasanya memakan waktu 5-14 hari kerja, tergantung kebijakan kantor BPN setempat.

Selain prosedur yang harus dilalui, biaya adalah salah satu hal krusial yang perlu Anda persiapkan. Biaya balik nama apartemen terdiri dari beberapa komponen yang harus dibayarkan, terutama oleh pihak pembeli. Berikut adalah rinciannya:

  • Biaya Jasa PPAT/Notaris: Jasa PPAT/notaris memiliki biaya honorarium yang bervariasi, namun umumnya tidak melebihi 1% dari nilai transaksi jual beli.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Berupa pajak yang wajib dibayar oleh pembeli. Tarif BPHTB sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Rumus: 5% x (NJOP - NJOPTKP).
  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang harus dibayarkan oleh penjual. Besarnya PPh adalah 2.5% dari nilai transaksi. Rumus: 2.5% x Nilai Transaksi Jual Beli
  • Biaya Balik Nama di BPN: Biaya ini dibayarkan ke BPN untuk proses pengubahan nama di sertifikat. Rumus: Nilai Jual Apartemen / 1000.
  • Biaya Administrasi Lainnya: Ada beberapa biaya tambahan yang mungkin muncul, seperti biaya cek sertifikat di BPN (sekitar Rp50.000) dan biaya administrasi dari pengelola gedung.

Dengan memahami setiap prosedur dan rincian biaya, Anda akan lebih siap menghadapi proses balik nama apartemen. Anda juga dapat menggunakan jasa PPAT/notaris terpercaya untuk membantu seluruh proses hingga selesai.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://www.rumah123.com/

https://sinarmasland.com/

https://www.medcom.id/

Share:
Back to Blogs