Pajak Kekayaan di London: Pengubah Strategi Properti Kalangan Super Kaya

Friday, 17 July 2026

Edisi pertama The Wealth Report yang dipublikasikan oleh Knight Frank pada tahun 2007, menyebut London sebagai “ibu kota de facto” bagi orang-orang superkaya dunia selama beberapa dekade saat itu. Namun, laporan terbaru tahun 2026 mencatat babak baru yang berbeda, dipicu oleh perubahan kebijakan pajak non-dom (non-domicile) yang diumumkan pemerintah Inggris pada Oktober 2024. Perubahan ini menghapus aturan yang selama dua abad membebaskan pajak atas pendapatan luar negeri bagi warga kaya di London.

Proyeksi Office for Budget Responsibility (OBR) merespons perubahan kebijakan tersebut dengan memperkirakan bahwa hingga 20% non-dom yang terdampak, sekitar 1.200 orang, kemungkinan akan pindah dari London. Bahkan Centre for Economics and Business Research memperkirakan angkanya dapat mendekati 25%.

The Wealth Report 2026 juga mengulas dampak yang mulai terlihat dari kebijakan pajak kekayaan di London tersebut, dan efeknya langsung terasa pada pasar properti premium di London. Berdasarkan indeks PIRI 100 milik Knight Frank, harga properti mewah di London turun 4,7% sepanjang 2025, menjadi salah satu penurunan terdalam di antara kota-kota besar dunia. Jumlah transaksi properti di atas US$10 juta pada Q4 2025 juga tercatat hanya 35 unit, sehingga London turun di peringkat ketujuh dunia, di bawah Sydney, Miami, dan Singapura.

Di tengah kondisi properti premium London yang landai, sejumlah kota lain justru mencatat lonjakan tajam. Kota Dubai menjadi contoh paling signifikan, dengan harga properti premium melesat 25,1% sepanjang tahun 2025, jauh di atas rata-rata pasar global yang hanya 3,2% dan jumlah penjualan rumah di atas US$10 juta melonjak dari 113 unit pada tahun 2021 menjadi 500 unit pada tahun 2025. Kota-kota lain, seperti Abu Dhabi, Miami, Hong Kong, dan Singapura, juga mencatat lonjakan nilai transaksi kondominium mewah hingga 50,6% secara tahunan.

Di sinilah terlihat fenomena yang saling terhubung berkat perubahan kebijakan pajak, seperti yang terjadi di London. Salah satunya adalah perilaku “dip-in, dip-out” pada orang superkaya di dunia yang dapat dipicu oleh perubahan aturan pajak kekayaan. Pola ini menggambarkan bahwa orang superkaya di dunia tidak lagi berkomitmen untuk tinggal permanen di satu kota, melainkan singgah sebentar untuk urusan bisnis atau sosial, lalu berpindah ke kota lain.

Rupert des Forges, Kepala Divisi Prime Central London Developments di Knight Frank menjelaskan, “London is now a dip‑in, dip‑out city. My clients are deeply connected to it socially and professionally, but some won’t live here because the tax framework no longer works for them.” Fenomena ini pun mengubah kebutuhan properti pada kelompok superkaya, yang dulu rela mengeluarkan US$30-50 juta untuk membeli rumah, kini hanya mengalokasikan sekitar US$15 juta untuk tempat singgah sementara.

Lalu, bagaimana jika fenomena ini dikaitkan dengan Indonesia? Berbeda dengan Inggris yang baru menghapus keringanan pajak non-dom, Indonesia belum memiliki instrumen pajak kekayaan khusus (net wealth tax). Saat ini, kelompok superkaya di Indonesia dikenakan PPh progresif berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan tarif tertinggi 35% bagi penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Pertanyaannya, dengan Indonesia yang diproyeksikan memiliki pertumbuhan UHNWI yang tinggi, sekitar 82% hingga 2031, apakah penerapan pajak kekayaan baru memiliki risiko yang sama seperti di London? Atau justru menjadi langkah yang tepat untuk diambil? 

 

Penulis : Ratih Putri Salsabila

Sumber : 

https://kfmap.asia/research/the-wealth-report-2026/4895

https://www.cnnindonesia.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://pajakku.com/

Share:
Back to Blogs