Menilik Potensi Pemanfaatan Tata Ruang di Kalimantan Timur | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Menilik Potensi Pemanfaatan Tata Ruang di Kalimantan Timur
Date: Thursday, 15 September 2022

Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan lokasi Ibu Kota Nusantara, mulai menunjukkan geliatnya dalam mewujudkan pengembangan Ibu Kota Nusantara. Mulai dari pengembangan infrastruktur dari pemerintah, hingga peningkatan jumlah transaksi terhadap lahan di sekitar kawasan IKN yang dilakukan oleh para pengembang. Dari momentum tersebut, dapat dipahami bahwa selain menjadi ibu kota negara Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur juga bergeliat menjadi prime location untuk investasi khususnya di bidang properti.

Berdasarkan rencana pengembangan,  Nusantara memiliki wilayah seluas 2.561,42 km2, yang terdiri dari Kawasan Ibu Kota Negara (K-IKN) seluas 561,8 km2 dan selebihnya merupakan Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara (KP-IKN). Di dalam K-IKN tersebut terdapat Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di bagian barat Nusantara dengan wilayah seluas 68,56 km2. KIPP merupakan kawasan pusat kota yang kemudian menjadi lokasi dibangunnya istana negara dan tiga gedung-gedung pemerintahan. Kawasan Metropolitan Nusantara meliputi sejumlah kota dan kabupaten di sekelilingnya, termasuk Kota Balikpapan dan Kota Samarinda yang kelak akan menjadi kota satelit penunjang Nusantara.

Melihat potensi investasi properti yang besar di Provinsi Kalimantan Timur, mari kita menilik beberapa peraturan pemanfaatan lahan yang ada pada kawasan tersebut:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah  Provinsi Kalimantan Timur

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Di Provinsi Kalimantan Timur, rencana ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2016. Anda dapat mengunduh peraturan tersebut, melalui laman berikut https://jdih.kaltimprov.go.id/produk_hukum/detail/b1034a35-d81e

2. Rencana Detail Tata Ruang di Provinsi Kalimantan Timur

Berbeda dengan RTRW yang mengatur pemanfaatan ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten. Dokumen ini akan mengatur mengenai tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, dan ketentuan pemanfaatan ruang.

Saat ini RDTR yang tersedia di Provinsi Kalimantan Timur hanya ada di Kabupaten Kutai Timur. Untuk mengakses peta interaktif tersebut, Anda dapat:

1. Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/

2. Pilih Kalimantan Timur pada kolom Provinsi dan Kabupaten Kutai Timur pada kolom kota

3. Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut

4. Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).

5. Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer

 

Selamat berjelajah!

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

kaltim.procal.co

kaltimprov.go.id

pertaru.kukarkab.go.id

gistaru.atrbpn.go.id

 

Artikel Terkait:

Batulicin Tanah Bumbu Banjarbaru Sebagai Kota-Kota Industri Potensial di Kalsel

Share:
Back to Blogs