Menilik Pentingnya Asuransi Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Menilik Pentingnya Asuransi Properti
Date: Thursday, 22 September 2022

Properti merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap orang. Kepemilikan properti tidak selalu diiringi dengan pemahaman dan kesadaran risiko bencana. Salah satu kerugian yang sering terjadi adalah kebakaran, baik bangunan gedung maupun bangunan hunian yang tidak luput dari risiko kebakaran. Dengan begitu, asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang membantu pencegahan kerugian besar apalagi terjadi bencana dan musibah.

Secara garis besar, terdapat tiga cara dalam memilih asuransi properti yang benar:

1. Bagi Anda yang sudah memiliki asuransi jiwa atau asuransi mobil dari perusahaan A, maka Anda bisa mengambil asuransi rumah pada perusahaan A juga (apabila ada). Hal ini akan mempermudah proses pengajuan pun akan lebih mudah. Selain itu, biasanya perusahaan asuransi rumah akan memberikan diskon atau penawaran khusus menarik, kepada konsumen yang menggunakan lebih dari dua program asuransi miliknya.

2. Jika anggaran Anda terbatas, pilih proteksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan Anda. Jika kawasan Anda bukan di perbukitan atau pegunungan, atau jauh dari pantai, mungkin Anda tak perlu proteksi terhadap tanah longsor atau tsunami.

3. Beberapa perusahaan asuransi rumah ada yang tidak berkenan menjamin rumah yang didominasi unsur kayu. Sebab kayu merupakan bahan bangunan yang mudah terbakar. Syarat konstruksi bangunan rumah yang dianjurkan sebaiknya menggunakan batu bata atau material tahan api lainnya. Oleh karena itu, lantai kayu parket juga termasuk pengecualian.

Terdapat beberapa jenis produk perlindungan properti, yaitu:

1. Property All Risk

Jenis asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau properti selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

2. Gempa Bumi

Jenis asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.

3. Kebakaran

Jenis asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.

Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.

 

 

Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar

Sumber:

money.kompas.com

www.binasentra.co.id

www,rumah.com

 

Artikel Terkait:

Memahami Pentingnya Asuransi Residensial

Share:
Back to Blogs