Mungkin kita sudah sering mendengar istilah konsolidasi tanah, sering kita lihat di berita-berita mengenai suatu lahan yang harus mengalami konsolidasi akibat dibangunnya infrastruktur, seperti rel kereta, jalan tol, maupun penataan kawasan kumuh. Mari kita pahami bagaimana konsolidasi tanah dapat membantu dalam mengoptimalkan fungsi suatu lahan.
Mengacu pada Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991, konsolidasi tanah merupakan kebijakan pertanahan untuk menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Singkatnya, konsolidasi tanah adalah pengubahan suatu bidang tanah untuk kepentingan tertentu dengan mengajak masyarakat pemilik tanah tersebut untuk ikut andil dalam perencanaan penataan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berprinsip untuk selalu bermusyawarah dengan masyarakat agar memiliki kesepakatan bersama dengan dilakukan secara transparan dan adil serta memberikan kembali hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat pada bidang tanah yang mengalami penataan.
Konsolidasi ini bertujuan agar suatu bidang tanah atau lahan dapat digunakan secara efektif dan efisien serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Secara umum, konsolidasi tanah dapat dibedakan menjadi dua, yakni konsolidasi tanah horizontal dan vertikal, konsolidasi tanah horizontal diselenggarakan untuk penataan kawasan secara horizontal, sedangkan konsolidasi tanah vertikal untuk penataan kawasan secara vertikal.
Namun, untuk wilayah perkotaan, mayoritas konsolidasi yang dilakukan adalah konsolidasi vertikal agar lahan kota yang sempit dapat digunakan secara efektif dan efisien. Contoh konsolidasi tanah horizontal adalah ketika ingin membangun jalan atau utilitas yang memakan suatu bidang tanah masyarakat, sehingga pemerintah akan memberikan kembali tanah dengan luas yang sama pada petak yang berada di sekitar tanah tersebut.
Sedangkan, contoh konsolidasi tanah vertikal dilakukan ketika suatu rumah tapak yang dikonsolidasikan menjadi rumah susun, dikarenakan tanah tersebut harus dilewati infrastruktur seperti jalur rel kereta yang membuat lahan tersebut harus menyempit. Konsolidasi tanah dapat membantu suatu lahan menjadi lebih optimal, terutama di kota yang memiliki keterbatasan lahan di perkotaan.
Penulis: Sebastian Tri Anggoro
Sumber:
www.paralegal.id
www.hukumproperti.com
www.kompas.com
Artikel terkait:
Konsolidasi Tanah Vertikal Sebagai Solusi Masalah Pertanahan dan Permukiman