Salah satu masalah utama di berbagai kota besar adalah ketersediaan rumah dengan harga terjangkau. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan solusi terkait kebutuhan tanah bagi perkotaan dan perumahan dengan merata yakni, Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).
Solusi tersebut muncul dengan tujuan untuk membangun perkotaan dan perumahan yang inklusif, efisien dan, berkelanjutan yang dibutuhkan masyarakat mengingat semakin tingginya urbanisasi dan kebutuhan akan tempat tinggal.
Secara sederhana, Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Untuk meningkatkan jumlah hunian, penggabungan dan penataan ini harus dilakukan secara vertikal (rumah susun atau apartemen).
Pembagian unit rusun ditentukan berdasarkan luasan rumah lama atau sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan pengaturan baru, pasti akan ada kelebihan ruang yang bisa dimanfaatkan untuk ruang komunal, seperti taman atau tempat berdagang.
Konsep dari konsolidasi tanah yaitu menggabungkan beberapa lahan horizontal (terbangun/kosong) untuk di bangun menjadi rumah susun dengan memanfaatkan jumlah maksimal ruang yang bisa dibangun. Konsep ini memungkinkan terbangun lebih banyak unit rumah susun. Rumah susun ini juga harus menggunakan konsep multifungsi dan multi penghasilan (mixed-used and mixed income).
Diharapkan dengan adanya rumah susun, akan menambah banyak unit rumah dan mengakomodir permintaan hunian di Jakarta. Jika permintaan terakomodir (banyak supply), secara otomatis harga hunian di Jakarta akan turun.
Konsep ini bermanfaat untuk semua pihak termasuk masyarakat. Tiga manfaat utamanya yaitu lebih banyak masyarakat mempunyai hunian yang layak dari sisi lingkungan, kondisi bangunan dan social; harga hunian terjangkau karena lebih banyak unit bisa dibangun; dan menambah nilai aset. Dengan memaksimalkan ruang terbangun di lahan, maka akan menambah nilai aset hunian. Apalagi jika luas bangunan masih banyak tersisa, masyarakat bisa menyewakan, menjual atau memanfaatkan untuk kegiatan komersial.
Beberapa daerah dapat dirujuk sebagai best practice dalam implementasi konsolidasi tanah perkotaan, sebut saja Bandung, Bukit Tinggi, Tegal, Denpasar, Bali, dsb.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.ditjenpkp2trans.kemendesa.go.id
www.kompas.com
www.jpi.or.id