Pentingnya Keseimbangan NJOP dengan Harga Jual Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pentingnya Keseimbangan NJOP dengan Harga Jual Properti
Friday, 1 March 2024

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan taksiran harga untuk tanah dan bangunan yang perhitungannya didasari oleh luas, zona rumah serta bangunannya. Penentuan NJOP tanah per meter persegi ditentukan oleh pemerintah daerah yang kemudian akan menjadi dasar dalam perhitungan pajak penjualan.

Informasi tentang NJOP dapat digunakan oleh pembeli maupun penjual sebagai patokan harga jual terendah untuk tanah dan/atau rumah. Selain itu, NJOP juga berfungsi untuk memberikan gambaran terkait pajak yang harus ditanggung dari transaksi jual beli tanah.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan dasar dari perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus disetorkan setiap tahunnya. Adapun, tinggi ataupun rendah NJOP merupakan kebijakan masing-masing daerah, sehingga perbedaan harga NJOP untuk setiap daerah dapat dipengaruhi oleh tingkat perkembangan daerah tersebut, seperti NJOP tanah dan rumah di Jakarta akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Depok.

Pada tahun 2021 di Kabupaten Lumajang, NJOP dan harga tanah memiliki selisih harga yang signifikan. Bahkan, pada kawasan tertentu, harga tanah melebihi NJOP hingga 3 kali lipat, yang membuat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan selisih cukup banyak dan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kurang maksimal.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihak dari BPRD Lumajang menyatakan bahwa NJOP perlu didekatkan dengan harga tanah agar selisih harga tidak signifikan. Pada dasarnya kondisi ini terjadi di berbagai kota di Indonesia, dan menjadi tantangan bersama untuk mengurangi gap antara harga berlaku di pasar dengan harga yang ditetapkan dalam NJOP.

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://radarjember.jawapos.com

https://www.kabarpajak.com/

https://www.cekpremi.com/

https://bangkalankab.go.id

https://finance.detik.com/

Share:
Back to Blogs