Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Friday, 1 October 2021

Bagi Anda yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti Anda sudah sering mendengar istilah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pungutan biaya atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/ atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/ atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

Contoh objek bumi antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang. Sementara itu contoh objek bangunan adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Adapun yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.

Namun demikian, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

1. Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

3. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

4. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

5. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Penulis: Habib Ashari

Sumber:

www.online-pajak.com

www.cermati.com

Share:
Back to Blogs