Apa Saja Syarat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Syarat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta
Friday, 20 August 2021

Selasa, 17 Agustus 2021, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menyampaikan bahwa masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok DKI Jakarta.

Sesuai dengan peraturan tersebut, keringanan pokok untuk Piutang PBB-P2 pada tahun 2013-2020 ditetapkan sebesar 10% setiap tahunnya. Keringanan pokok untuk Piutang PBB-P2 ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang pada periode Agustus hingga September 2021.

Dengan adanya Peraturan Gubernur yang baru, terdapat tambahan keringanan pajak sebesar 20% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak Agustus 2021. Sementara untuk yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada September 2021, akan mendapat keringanan pajak sebesar 15%. Tetapi, keringanan tersebut hanya dapat diberikan apabila objek PBB-P2 tidak memiliki tunggakan.

Selain keringanan pokok untuk PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan Keringanan  kepada para wajib pajak. BPHTB sendiri diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp 2 miliar sampai kurang dari Rp 3 miliar.

Besarnya keringanan yang diberikan yaitu sebesar 50% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021. Sementara untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada September 2021 sampai dengan Oktober 2021, mendapat keringanan pajak sebesar 25%. Sedangkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada November 2021 sampai dengan Desember 2021 mendapat keringanan pajak sebesar 10%.

Insentif ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih baik lagi, terutama ditengah kondisi saat ini.

Penulis : Satrio Arief Wicaksono

Sumber:

www.kompas.com

www.jakarta.go.id

Share:
Back to Blogs