Pengertian HGU atau Hak Guna Usaha sudah tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa: “Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.”
Hak Guna Usaha ini diberikan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak guna usaha tersebut dapat diberikan hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 25 tahun. Perpanjangan Hak Guna Usaha adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
Untuk melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), berikut ini persyaratan yang diperlukan;
Selain itu, perlu melampirkan juga dokumen berikut ini,
Waktu penyelesaian perpanjangan mencapai 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi estimasi biaya dapat dilakukan pada website resmi atrbpn.go.id dengan menghitung berdasarkan luas tanah, penggunaan tanah, dan propinsi.
Penulis : Niar
Sumber:
www.99.co
https://tirto.id/