Cara Perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cara Perpanjang Hak Guna Usaha (HGU)
Date: Friday, 27 November 2020

Pengertian HGU atau Hak Guna Usaha sudah tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa: “Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan  tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.”

Hak Guna Usaha ini diberikan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak guna usaha tersebut dapat diberikan hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 25 tahun. Perpanjangan Hak Guna Usaha adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

Untuk melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), berikut ini persyaratan yang diperlukan;

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat Asli
  5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain itu, perlu melampirkan juga dokumen berikut ini,

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Waktu penyelesaian perpanjangan mencapai 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi estimasi biaya dapat dilakukan pada website resmi atrbpn.go.id dengan menghitung berdasarkan luas tanah, penggunaan tanah, dan propinsi.

Penulis : Niar

Sumber:

www.99.co

https://tirto.id/

Share:
Back to Blogs