Mafia Tanah dan Cara Menghindarinya | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mafia Tanah dan Cara Menghindarinya
Date: Friday, 6 August 2021

Kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, tak terkecuali dalam dunia properti. Properti yang bernilai tinggi seringkali menjadi target penipuan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah salah satunya, merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bekerja sama untuk mengambil hak atas tanah ataupun suatu properti dari pemiliknya.

Modus yang banyak dilakukan oleh para mafia tanah adalah dengan berpura-pura menjadi agen properti atau sebagai calon pembeli properti. Praktik mafia tanah ini dilakukan secara berkelompok dan sering kali melibatkan beberapa oknum masyarakat untuk melancarkan aksi mereka dengan mengaku bahwa sekelompok masyarakat tersebut adalah orang-orang yang telah lama tinggal di lahan tersebut. Mafia tanah juga bekerja sama dengan oknum lokal setempat untuk membantu menguasai objek lahan atau tanah.

Modus lainnya yang juga digunakan oleh mafia tanah adalah melalui jalur hukum yaitu dengan melakukan pemalsuan dokumen hak atas tanah. Pemalsuan dokumen ini banyak dilakukan pada objek tanah dengan bukti atas hak tanah berupa girik, Eigendom Verponding, dan surat keterangan penguasaan tanah. Modus ini juga dilakukan mafia tanah untuk merebut hak atas tanah dengan bukti-bukti palsu yang dimiliki untuk digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengklaim suatu bidang tanah.

Di tahun 2021 ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima sebanyak 2.695 pengaduan terkait kasus mafia tanah. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2020 dimana pengaduan kasus mafia tanah hanya sebanyak 1.518 kasus.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) mengatakan praktik kejahatan mafia tanah semakin meningkat. Para mafia tanah banyak melibatkan berbagai pihak untuk memperlancar aksi kejahatan mereka.

Dirjen PSKP memberikan contoh salah satu kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta, terdapat peralihan hak sertifikat tanah di Melawai. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil kepada pemilik sah sebesar Rp 40,5 Miliyar. Sehingga saat ini untuk mengurangi jumlah kasus mafia tanah tersebut Kementrian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk membantu memberantas kasus-kasus mafia tanah.

Terdapat beberapa cara awal untuk menghindari kasus mafia tanah. Pertama, periksa status objek tanah yang akan dibangun atau dibeli ke Badan Pertanahan Negara (BPN), pastikan status kepemilikan objek tanah atas nama pemilik ataupun pengembang. Apabila status kepemilikan atas nama orang lain selain pemilik atau pengembang masyarakat patut mencurigai dan mencari tahu informasi lebih dalam.

Cara kedua, sebelum melakukan aktivitas jual beli properti, calon pembeli harus mencari tahu informasi mengenai pengembang properti. Salah satunya mencari informasi apakah pengembang tergabung kedalam himpunan pengembang properti di Indonesia seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) atapun himpunan lainnya yang tervalidasi.

Cara ketiga untuk menghindari mafia tanah yakni, calon pembeli properti perlu mempelajari dan memahami hak-hak konsumen sebelum menandatangi kesepakatan jual beli. Pemahaman ini berguna untuk calon pembeli dapat memahami kemungkinan-kemungkinan permasalahan yang akan terjadi selama proses jual beli dan mengetahui solusi yang tepat terkait permasalahan tersebut.

Penulis : Ajeng Dwifebrianti

Sumber:

www.bisnis.com

www.prospeku.com

www.cnbcindonesia.com

Share:
Back to Blogs