Setelah diluncurkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan berbagai peraturan terkait, diantaranya untuk mendorong investasi dan percepatan Proyek Strategis Nasional, termasuk pengaturan mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk 18 jenis pembangunan. Namun setelah disahkan UU Ciptaker (Cipta Kerja) penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum kini digunakan untuk 24 jenis pembangunan. Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Poin yang ditambahkan dalam UU Ciptaker sehubungan dengan lingkup pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau daerah
2. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau daerah
3. Kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau daerah
4. Kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau daerah
5. Kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau daerah
6. Kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau daerah
Selanjutnya dalam PP No. 19 Tahun 2021 mengatur 4 tahapan yang harus dilakukan dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Tahap 1 yaitu Perencanaan, seluruh instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan kepentingan umum wajib menyiapkan pengadaan tanah yang harus berdasarkan rencana tata ruang dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis dan/atau rencana kerja instansi.
Tahap 2 yaitu Persiapan, setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah, Gubernur melaksanakan tahapan persiapan pengadaan tanah dan membentuk tim persiapan. Tahap 3 yaitu Pelaksanaan, pelaksanaan dalam pengadaan tanah dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling dalam lima hari kerja setelah diterimanya permohonan pelaksanaan pengadaan tanah.
Tahap 3 atau tahapan terakhir yaitu penyerahan hasil, ketua pelaksana pengadaan tanah kemudian akan menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi bersama dengan data pengadaan tanah paling lambat dalam 14 hari setelah pelepasan hak objek pengadaan tanah.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021