Kepemilikan Properti oleh WNA di Arab Saudi Terbatas pada Zona Tertentu?

Friday, 16 October 2026

Arab Saudi yang biasa kita kenal sebagai wilayah tujuan wisata religi bagi muslim seperti Umrah dan Haji memiliki kebijakan baru sejak tahun ini, terutama terkait kepemilikan properti untuk WNA (warga negara asing). 

Properti residensial seperti apartemen sebelumnya hanya boleh dimiliki oleh warga lokal Arab Saudi, sehingga tidak ada kepemilikan properti oleh individu yang berasal dari luar negeri.

Tahun ini, tepatnya pada 22 Januari 2026, pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan baru yang memungkinkan kepemilikan properti oleh WNA dengan status freehold atau setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di zona-zona tertentu. Strategi ini dilakukan untuk mendukung Vision 2030 Saudi Arabia, salah satunya melalui target PDB atau GDP sektor real estate yang mencapai SAR 316,16 miliar pada tahun 2030.

Meski begitu, Royal Decree No. M/14 tentang kepemilikan properti Arab Saudi oleh WNA yang mulai berlaku pada Januari lalu baru berperan sebagai payung hukum. Aturan ini belum dapat diimplementasikan karena masih memerlukan peraturan eksekutif yang mengatur daerah atau zona tempat WNA dapat memiliki properti. Pada 23 Juni 2026, peraturan ini resmi diimplementasikan dengan daftar zona yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Berdasarkan aturan tersebut, Riyadh dan Jeddah memiliki zona yang lebih luas dibandingkan dengan Tanah Suci Makkah dan Madinah. Zona di Riyadh difokuskan pada proyek-proyek besar yang saat ini dalam proses pembangunan, dengan jenis kawasan berupa mixed-use dan TOD. Sementara itu, Jeddah memiliki zona yang jauh lebih luas, mencapai total 55 zona.

Makkah dan Madinah sebagai tanah suci atau the holy sites memiliki aturan khusus, yaitu properti hanya boleh dimiliki oleh WNA yang beragama Islam. Zona-zona tersebut meliputi:

  1. Makkah: Abraj Makkah, Al Manar, Burj Ajyad, King Salman Gate, Tilal Village, Jabal Omar, Dhakhir Makkah, Dahiyat Sumou, Masar, Makkah Zones 1, Makkah Zones 2.
  2. Madinah: Al-Ghurra, Madinah Zones 1, Madinah Zones 2, Al Mahwa, Darat Al Hijra, Downtown Madinah, Diyar Al-aqar, Rua Al Madinah, Knowledge Economic City, and Mishraf.

Masar, sebagai salah satu zona yang tercantum dalam daftar di atas, merupakan proyek pembangunan linear berkonsep mixed-use yang berorientasi pada transit atau Transit-Oriented Development (TOD).

Kawasan ini memiliki luas sebesar 1,2 juta meter persegi dan membentang dengan jarak sekitar 100 meter dari Stasiun Al Haramain. Di dalam kawasan tersebut, terdapat sistem transportasi publik yang terintegrasi dengan fungsi residensial, ritel, perkantoran, hotel, rumah sakit, dan fasilitas lainnya. Seluruh fungsi tersebut juga didukung oleh jalur pejalan kaki yang ramah bagi pejalan kaki.

Arabian Dyar, sebagai salah satu pengembang berpengalaman, membangun kawasan ini dengan total 13 menara yang terletak paling dekat dengan stasiun. Ketiga belas menara tersebut akan dikembangkan dengan konsep mixed-use, dengan fungsi residensial sebagai penggunaan utamanya. Proyek yang dikembangkan oleh Arabian Dyar ini bernama Dyar Al Haram.

Unit yang ditawarkan dalam proyek ini cukup beragam, mulai dari tipe studio berukuran 45–58 sqm, tipe 1BR seluas 82–95 sqm, tipe 2BR seluas 100–136 sqm, hingga tipe 3BR seluas 202–239 sqm. Saat ini, penjualan dilakukan untuk Tower 3 dengan estimasi penyelesaian pembangunan pada tahun 2029.

Jika Anda tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai harga dan cara pembelian properti di zona Masar, khususnya kawasan Dyar Al Haram, dapat menghubungi kami melalui tautan berikut: https://kfmap.asia/services/general-agency. 

 

Penulis: Jovan Rafkhansa

Sumber : 
https://enterpriseam.com/

https://vision2030.ai/

https://saudiproperties.rega.gov.sa/

https://laws.moj.gov.sa/

https://vision2030.ai/

https://www.vision2030.gov.sa/

https://www.masardestination.com.sa/

https://arabiandyar.sa/

Share:
Back to Blogs