Kenali Istilah dalam Transaksi Properti Logistik | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kenali Istilah dalam Transaksi Properti Logistik
Date: Friday, 19 April 2024

Sektor Properti Logistik merupakan salah subsektor properti yang mampu bertahan di tengah gempuran pandemi. Dari hasil research yang dilakukan oleh Knight Frank Indonesia dalam Market Update, untuk periode semester 2 tahun 2023 tercatat bahwa, pasokan gudang industri di Jabodetabek saat ini diatas 2 juta meter persegi.

Permintaan gudang/logistic warehouse pada Greater Jakarta pun meningkat sebesar 2,63 % jika dibandingkan dengan semester sebelumnya. Sementara itu, masih dari sumber yang sama diketahui bahwa area submarket untuk warehouse yang terbesar terdapat di wilayah Bekasi, dengan tingkat hunian mencapai lebih dari 90%. Adanya permintaan pergudangan yang meningkat, diantaranya timbul dari perkembangan sektor bisnis e-commerce.

Jika Anda berminat untuk melakukan investasi di sektor properti logistik, berikut beberapa istilah dalam transaksi yang perlu diperhatikan:

  1. Sewa (Lease): Pemilik properti (pemilik aset) menyewakan propertinya kepada penyewa (tenant) untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa bulanan atau tahunan.
  2. Pembelian (Purchase): Ketika seseorang atau perusahaan membeli properti logistik dari pemiliknya. Ini bisa berupa pembelian langsung atau melalui proses lelang.
  3. Penjualan (Sale): Pemilik properti menjual propertinya kepada pembeli dengan harga yang disepakati.
  4. Penyewaan Kembali (Leaseback): Pemilik properti menjual properti kepada pihak lain dan kemudian menyewakan kembali. Ini dapat memberikan likuiditas kepada pemilik properti sambil memungkinkan mereka untuk tetap menggunakan properti tersebut.
  5. Kontrak Pembangunan (Build-to-Suit): Pemilik properti setuju untuk membangun fasilitas logistik sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh penyewa, yang biasanya berkomitmen untuk menyewa properti tersebut dalam jangka waktu tertentu setelah pembangunan selesai.
  6. Kontrak Pengelolaan Properti (Property Management Contract): Pemilik properti mengontrakkan pengelola properti untuk mengelola, memelihara, dan mengoperasikan properti tersebut.
  7. Sub-sewa (Sublease): Penyewa menyewakan kembali sebagian atau seluruh ruang yang mereka sewa kepada pihak lain.
  8. Kontrak Layanan Logistik (Logistics Service Contract): Pemilik properti menyewakan fasilitas logistik bersama dengan layanan tambahan seperti pengelolaan persediaan, pengiriman, dan layanan logistik terkait lainnya.

 

Berikut adalah beberapa istilah umum yang bisa Anda temukan saat bertransaksi properti logistik. Jika Anda tertarik untuk mencari lokasi properti tersebut, Anda bisa menghubungi tim kami pada link berikut https://kfmap.asia/contact-us/service/2/general-agency

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/dinamika-bisnis-pergudangan-di-greater-jakarta/3087

https://kfmap.asia/blog/menelusur-performa-kawasan-industri-di-2023/2970

https://id.kuehne-nagel.com/in/

Share:
Back to Blogs