Terkait konsep green building, khususnya pada subsektor residensial, kita perlu menelaah Permen PUPR Nomor 2 tahun 2015, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bangunan gedung hunian kelas 4 merupakan tipe bangunan yang harus memiliki persyaratan bangunan hijau.
Lalu, apa saja klasifikasi bangunan tersebut?
Berikut merupakan klasifikasi bangunan di Indonesia
1. Kelas 1: Bangunan gedung hunian biasa.
Satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:
2. Kelas 2: Bangunan gedung hunian, terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
3. Kelas 3: Bangunan gedung hunian di luar bangunan gedung kelas 1 atau kelas 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:
4. Kelas 4: Bangunan gedung hunain campuran.
Tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan gedung kelas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan gedung tersebut.
Detail informasi terkait dapat ditelusuri peraturan menteri terkait, dan berbagai kebijakan turunannya.
Penulis: Sebastian Tri Anggoro
Sumber:
www.its.ac.id.
www.medcom.id
Artikel Terkait: