Kelas Hunian dalam Konsep Green Building | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kelas Hunian dalam Konsep Green Building
Thursday, 25 August 2022

Terkait konsep green building, khususnya pada subsektor residensial, kita perlu menelaah Permen PUPR Nomor 2 tahun 2015, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bangunan gedung hunian kelas 4 merupakan tipe bangunan yang harus memiliki persyaratan bangunan hijau.

Lalu, apa saja klasifikasi bangunan tersebut?

Berikut merupakan klasifikasi bangunan di Indonesia

1. Kelas 1: Bangunan gedung hunian biasa.

Satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:

  • Kelas 1a, bangunan gedung hunian tunggal yang berupa:
    1. Satu rumah tinggal; atau
    2. Satu atau lebih bangunan gedung gandeng, yang masing-masing bangunan gedungnya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, unit townhouse, villa; atau
  • Kelas 1b, rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan gedung hunian lain atau bangunan kelas lain selain tempat garasi pribadi.

2. Kelas 2: Bangunan gedung hunian, terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.

3. Kelas 3: Bangunan gedung hunian di luar bangunan gedung kelas 1 atau kelas 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:

  • Rumah asrama, rumah tamu (guest house), losmen; atau
  • Bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
  • Bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
  • Panti untuk lanjut usia, cacat atau anak-anak; atau
  • Bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan gedung perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya.

4. Kelas 4: Bangunan gedung hunain campuran.

Tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan gedung kelas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan gedung tersebut.

Detail informasi terkait dapat ditelusuri peraturan menteri terkait, dan berbagai kebijakan turunannya.

 

Penulis: Sebastian Tri Anggoro

Sumber:

www.its.ac.id.

www.medcom.id

 

Artikel Terkait:

Ketika Pandemi Berakhir Bagaimana Preferensi Hunian

Mengenal Regulasi Green Building di Indonesia

Share:
Back to Blogs