Salah satu hal yang membuat resah masyarakat jika berhubungan dengan tanah ialah permasalah status tanah. Karena hal ini dapat mengakibatkan terlantarnya tanah dalam pemanfaatannya. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah disebut-sebut akan menggunakan bank tanah sebagai solusi untuk mengoptimalkan penggunaan tanah yang ada saat ini. Namun masih ada yang belum mengetahui apa itu bank tanah?
Bank tanah atau land banking yang merupakan sumber administrasi pencatatan transaksi pembelian dan pengambilan alih tanah yang digunakan untuk keperluan pembangunan, konsep ini sebenarnya bukan hal yang baru. Himawan Arief Sugoto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ATR mengatakan bahwa studi mengenai bank tanah tersebut telah ada sejak 1980 yaitu Indonesia dalam masa pembangunan.
Bank Tanah berfungsi memberikan informasi status tanah, ketersediaan tanah, dan informasi terkait lainnya, sehingga Pemerintah dapat lebih optimal dalam mengelola tanah untuk pembangunan. Dengan semangat reformasi agraria, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi administrasi pertanahan dengan aksesibel.
Beberapa fungsi bank tanah berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) yaitu:
Konsep ini telah berlaku di berbagai negara, sebagai alat untuk memantau ketersediaan, dinamika pasar, sekaligus menertibkan pencatatan tanah. Dengan Bank Tanah, ketersediaan tanah yang tidak mungkin bertambah dan berpindah ini dapat optimal dimanfaatkan untuk pembangunan, dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat.
Penulis : Muthia
Sumber :
https://www.medcom.id/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
https://www.suara.com/