Jakarta Satu adalah sebuah sistem monitoring yang mengintegrasikan semua data ke sebuah sistem yang berprinsip pada Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan.
Aplikasi Jakarta Satu pertama kali diluncurkan oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta pada 17 Januari 2018.
Jakarta Satu merupakan salah satu program Smart City Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikembangkan bersama Esri Indonesia. Jakarta Satu memungkinkan terjadinya transformasi digital di Kota Jakarta dengan memfasilitasi integrasi informasi spasial dari semua unit kerja di wilayah ibu kota.
Demi menerapkan good governance yang sistematis berdasarkan satu pengelolaan data berbasis geospasial, sistem Jakarta Satu membentuk simpul jaringan spasial dari kumpulan perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai sarana pemenuhan informasi publik, kebutuhan transfer data, penentuan potensi wilayah, pengawasan dan pengendalian perkotaan, bahan penerapan kebijakan dan lainnya. Data tersebut diintegrasikan dalam peta yang sama.
Jakarta Satu dapat diakses melalui situs jakartasatu.jakarta.go.id.
Situs tersebut merupakan sarana komunikasi serta visualisasi peta dan data dari program Jakarta Satu, baik untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun untuk masyarakat. Data tersebut akan terus diperbarui, sehingga akan mudah mengidentifikasi apabila ada potensi korupsi.
Ada lima hal yang terintegrasi lewat program Jakarta Satu, yaitu:
1. Peta dasar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta;
2. Data pajak dan retribusi dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta;
3. Data air tanah dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
4. Data aset pemerintah daerah dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta;
5. Data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta Satu menjadi sumber informasi berbasis geospasial sebagai dasar pengambilan kebijakan. Terdapat tiga langkah perubahan yang dapat dilakukan melalui program tersebut, yaitu:
1. Optimalisasi dan maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta;
2. Melakukan pencegahan kebocoran dan potensi korupsi;
3. Melakukan transformasi kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat luas.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.jakarta.go.id
www.beritasatu.com