Izin Tetap di Kawasan Industri | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Izin Tetap di Kawasan Industri
Date: Friday, 28 January 2022

Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri utama dan kegiatan turunannya, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Izin harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawwasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun.

Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :

1. Mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;

2. Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;

3. Konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;

4. Rekomendasi AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;

5. Bukti bahwa tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan pembangunan industrinya.

Sementara itu, tujuan pembangunan kawasan industri secara tegas tercatat di dalam Keppers Nomor 41 Tahun 1996 tentang kawasan industri pada pasal 2 yang menyatakan pembangunan kawasan industri bertujuan untuk:

1. Mempercepat pertumbuhan industri di daerah

2. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri

3. Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri

4. Meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan

Menurut Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), terdapat 73 kawasan industri di 20 wilayah di seluruh Indonesia. 73 kawasan industri tersebut menaungi berbagai sektor industri mulai dari industri dasar, industri kecil, hingga industri hilir.

Contoh Kawasan industri yang sudah berjalan di Indonesia antara lain KI Pulau Batam yang berlokasi di Riau dan dikelola oleh Otorita Batam, KI Pulo Gadung berlokasi di Jakarta dan dikelola oleh PT JIEP, KI Tugu berlokasi di Semarang dan dikelola oleh PT Tugu Indah Abadi, KI Rungkut di Surabaya dikelola oleh PT SIER, KI Cilacap yang dikelola oleh PT Persero Kawasan Industri Cilacap.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.bkpm.go.id

www.linovhr.com

Share:
Back to Blogs