Indikasi Pembaruan Regulasi untuk WNA di Sektor Residential | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Indikasi Pembaruan Regulasi untuk WNA di Sektor Residential
Friday, 5 March 2021

Peluang kepemilikan asing terhadap property marak dibicarakan, karena diperkirakan akan turut mendorong transaksi residential dan berkontribusi dalam pemulihan sektor properti. Diantaranya melalui signal yang disampaikan dalam Omnibus law yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Omnibus law mengenai kepemilikan asing ini menetapkan beberapa pembaruan dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015.

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 mengenai kepemilikan asing, hak kepemilikan yang didapat merupakan hak pakai untuk orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk UU Cipta Kerja Pasal 144 menyebutkan bahwa, warga asing yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan sudah dapat memiliki Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HM-SRS). Hak ini juga dapat dialihkan atau dijaminkan.

Seperti yang disampaikan oleh Makes & Partners dalam konferensi pers Property Investment Guide yang dirilis oleh Knight Frank Indonesia, bahwa rumah susun yang dapat menjadi kepemilikan asing memiliki kriteria di antaranya berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Kendal dan Tanjung Lesung, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas misalnya di Bintan, Batam, dan Karimun, serta Kawasan Industri contohnya seperti di Jababeka, Gobel, dan Wiraraja.

Perlu diperhatikan juga, bahwa unit yang dapat dibeli oleh WNA adalah unit baru dari developer, dan WNA harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan boleh memiliki rumah tinggal di atas tanah Hak Pakai.

Penulis : Muthia

Sumber :

PP No. 13 Tahun 2015

Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 144

Makes & Partners

Share:
Back to Blogs