Fenomena Rumah Subsidi Tak Dihuni, Apa Sanksinya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Fenomena Rumah Subsidi Tak Dihuni, Apa Sanksinya?
Date: Friday, 19 July 2024

Rumah subsidi adalah tempat tinggal siap huni yang disediakan oleh pemerintah dengan harga terjangkau. Bantuan pembiayaan rumah subsidi diambil dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia).

Menurut keterangan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), penyaluran dana untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak Rp 9,083 triliun untuk tahun 2024. Biaya tersebut akan digunakan untuk subsidi perumahan berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayan Perumahan (FLPP) dengan kuota sebesar 166.000 unit.

Tercatat, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 8 Mei 2024 telah disalurkan sebanyak 72.779 unit rumah, yaitu senilai Rp 8,830 triliun yang tersebar di 8.245 perumahan. Sehingga, diprediksi bahwa kuota rumah subsidi akan habis pada triwulan III (Juli-September) 2024.

Meskipun permintaan akan rumah subsidi jumlahnya besar, belakangan ini terdapat fenomena rumah subsidi yang tidak ditinggali. Dilansir dari berbagai sumber, fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya fasilitas pendukung seperti jaringan listrik dan air bersih yang belum tersedia saat rumah selesai dibangun, jauhnya lokasi rumah dari pusat kota, serta akses transportasi yang belum memadai.

Tentunya, fenomena ini tidak dapat dibiarkan. Rumah subsidi harus ditempati dan tidak boleh dibiarkan kosong. Jika dibiarkan kosong, karena akan mempengaruhi performa program ini dalam jangka panjang. Selain itu, hal ini juga telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pada pasal 74 ayat 1 menyebutkan bahwa, debitur atau nasabah KPR Bersubsidi harus menempati rumah yang dibeli sesuai dengan surat pernyataan pemohon KPR Bersubsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun (rusun) paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Jika masyarakat tidak menghuni sesuai batas waktu yang ditentukan, maka fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang diperoleh akan dicabut. Perihal itu tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

 

Nama Penulis: Sabina Ramdani

Sumber:

https://www.kompas.com/

https://milenialis.id/

https://www.jpnn.com/

https://www.liputan6.com/

Share:
Back to Blogs