Fakta-fakta Properti Syariah, Potensi Penggerak Pasar Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Fakta-fakta Properti Syariah, Potensi Penggerak Pasar Properti
Date: Thursday, 15 September 2022

Konsep properti syariah yang berkembang di Indonesia menjadi ladang pebisnis mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan. Namun tujuan yang paling utama properti syariah tentu saja ditujukan untuk menghindari hal-hal mudarat. Properti jenis ini pun memiliki potensi yang besar dalam geliat pasar properti saat ini di Indonesia.

Saat ini, salah satu keunggulan properti syariah adalah properti syariah menawarkan skema pembelian dan cicilan rumah tanpa riba dan berlaku bagi masyarakat umum. Namun, apa saja perbedaan properti syariah dengan properti konvensional?

1. Profil Pengembang

Saat akan membeli rumah syariah pun, pembeli perlu mengecek stakeholder yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pengembang properti syariah biasanya hanya memperbolehkan pengembang melibatkan kedua belah pihak tanpa ada pihak ketiga, seperti bank konvensional.

 2. DP yang Besar

Properti syariah biasanya memiliki DP yang jauh lebih tinggi dibanding properti pada umumnya, sekitar 30 hingga 50 persen dari harga jual. Hal ini disebabkan karena DP yang rendah dengan rentang waktu cicilan yang lama memiliki beberapa konsekuensi tertentu, seperti serah terima akan lebih lama.

3. Cicilan yang Singkat

Maksimal cicilan dalam KPR syariah adalah 10 tahun, berbeda dari transaksi konvensional yang dapat mencapai hingga 20 tahun. Keuntungan pengajuan KPR dalam konsep syariah adalah lebih mudah dan cepat, tanpa perlu gusar untuk BI checking.

 4. Legalitas yang Jelas

Dengan system tanpa riba dan penyitaan, pembeli dapat mendapat dengan cepat dokumen legal atas kepemilikan properti. Pembeli dapat mulai mengecek dokumen seperti IMB, HGB, peruntukan lahan, kepemilikan tanah, hingga reputasi setelah membayar DP.

Melihat beberapa fakta tersebut, tidak ada salahnya untuk mulai mempertimbangkan properti syariah sebagai opsi transaksi Anda selanjutnya.


Penulis: Nigel E Tiopan

Sumber:

www.99.co

PropertyGuru


Artikel Terkait:

Sekilas Mengenai Kredit Pemilikan Rumah KPR

Share:
Back to Blogs