Covid-19: Merestrukturisasi Bisnis Anda – Apa yang Harus Anda Ketahui | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Covid-19: Merestrukturisasi Bisnis Anda – Apa yang Harus Anda Ketahui
Date: Tuesday, 28 April 2020

Covid-19 telah menimbulkan permasalahan likuiditas bisnis yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Untuk dunia usaha, yang terpenting bagi mereka adalah ketersediaan usaha dalam jangka waktu panjang. Dalam jangka waktu pendek, permasalahan berupa penanganan krisis arus kas untuk beberapa perusahaan. Beberapa perusahaan akan berhadapan dengan reorganisasi dan mungkin harus melakukan restrukturisasi.

Artikel ini mempertimbangkan apa yang harus diketahui oleh dunia usaha jika mereka berencana untuk melakukan restrukturisasi, dengan mengasumsikan bahwa mereka memiliki “kasus bisnis” untuk restrukturisasi. Walaupun artikel ini ditulis dalam konteks peraturan di Malaysia, tapi secara garis besar bisa diterapkan dalam dunia usaha pada umumnya terlepas dari spesifikasi peraturannya.

Tipe-tipe restrukturisasi Restrukturisasi dapat berwujud restrukturisasi operasional atau restrukturisasi utang. Terdapat juga bentuk restrukturisasi lain, tetapi bentuk lain tersebut tidak termasuk dalam pembahasan artikel ini. Artikel ini berfokus pada restrukturisasi utang, yaitu saat terdapat ketidakmampuan untuk membayar utang pada saat utang-utang tersebut jatuh tempo. Apakah Anda memiliki kasus bisnis untuk restrukturisasi? Apa arti “sebuah kasus bisnis”? Jawaban singkat dari pertanyaan ini adalah bahwa suatu bisnis masih layak – yaitu bisnis yang memiliki prospek untuk beroperasi dalam asumsi ongoing setelah restrukturisasi.

Dalam sebuah restrukturisasi utang, seorang spesialis restrukturisasi umumnya akan mencari apa yang disebut sebagai pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA). Secara singkat, hal ini berarti mencari jika bisnis tersbut menghasilkan sebuah arus kas positif, dengan berasumsi bahwa bisnis tersebut tidak memiliki utang atau pinjaman dalam pencatatannya. EBITDA mungkin tidak sama dengan kas neto yang diterima dari operasi-operasi bisnis yang ada untuk jasa utang karena sebagian kas yang diterima mungkin telah digunakan untuk membangun aset seperti inventaris atau piutang. Fakta bahwa sebuah perusahaan memiliki EBITDA positif tidak berarti bahwa perusahaan tersebut layak.

Suatu perusahaan bisa memiliki terlalu banyak utang atau pinjaman, sehingga arus kas positif dari operasi bisnis tidak cukup untuk membayar utang-utangnya. Oleh karena itu, tanpa restrukturisasi utang, perusahaan tersebut akan mengalami arus kas macet dan tidak akan dapat mencatat ongoing yang layak. Lebih lanjut lagi, sebuah perusahaan dapat memiliki sejumlah uang yang substansial bagi para kreditur perdagangannya.

Walaupun seorang kreditur perdagangan dapat memberikan suatu periode kredit untuk membayar, hal tersebut akan, pada waktunya, ditahan atau tidak lagi berdagang dengan perusahaan jika utang-utang lama tidak dilunasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kelayakan bisnis. Sebuah langkah utama dalam restrukturisasi utang oleh karena itu adalah menentukan jumlah besaran yang dapat dibayar oleh suatu perusahaan kepada krediturnya. Seorang spesialis restrukturisasi, setelah menentukan level EBITDA (untuk tahun berjalan dan beberapa tahun ke depan), kemudian akan membuat penyesuaian terhadap beberapa poin berikut untuk sampai pada arus kas yang tersedia untuk pembayaran utang (CFADS):

  • Menambah kas dari penjualan aset (jika ada)
  • Kurangi liabilitas yang lewat waktu (misalnya, tagihan kreditur atau pajak yang lewat waktu)
  • Kurangi belanja modal yang tidak terduga (misalnya, meng-upgrade pabrik dan mesin)
  • Menambah uang baru dari para pemegang saham atau dengan pinjaman

Tidak hanya seorang spesialis restrukturisasi menangani masalah finansial untuk EBITDA dan DFADS untuk beberapa tahun ke depan, dia juga harus menangani permasalahan waktu dengan pendapatan dan arus kas keluar. Dia harus mengembangkan serangkaian proyeksi yang realistik dan proyeksi arus kas yang kuat, dengan mempertimbangkan pengaturan waktu arus kas masuk dan keluar. Dengan proyek arus kas yang kuat, spesialis restrukturisasi akan siap untuk merumuskan proposal restrukturisasi yang dapat dipertimbangkan oleh para pemberi pinjaman dan kreditur.

Proses untuk sampai pada sebuah proposal restrukturisasi sering kali melibatkan banyak diskusi dengan kreditur dan para pemegang kepentingan. Terkadang ada penolong tak terduga yang terlibat, yang umumnya akan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bantuan uang diberikan. Diskusi dengan para pemegang kepentingan dapat berupa bilateral atau multilateral. Misalnya, seorang kreditur yang memiliki jaminan penuh mungkin tidak ingin restrukturisasi karena lebih memilih untuk menjual paksa jaminannya untuk pelunasan yang lebih awal.

Di sisi lain, kreditur atau pemegang saham lainnya mungkin ingin tetap mempertahankan usahanya sehingga mereka dapat memperoleh pelunasan yang lebih baik dibandingkan skenario likuidasi. Cara menghadapi para pemegang kepentingan adalah salah satu tantangan utama dalam restrukturisasi. Sumber uang untuk restrukturisasi Secara singkat, utang dapat dibayarkan oleh

  1. pendapatan dari operasi bisnis,
  2. dana dari laporan keuangan – dimana mungkin terdapat aset surplus yang tersedia untuk dijual, misalnya tanah, investasi pada anak usaha atau inventaris, atau
  3. uang baru. Uang baru dapat berasal dari pinjaman baru, baik dari para peminjam atau dari penolong atau modal baru dari para pemegang saham.

Pilihan untuk restrukturisasi tersedia berdasarkan Undang-Undang Perusahaan 2016 Restrukturisasi dapat dilakukan melalui

  1. sebuah Skema Pengaturan,
  2. Perjanjian Sukarela Perusahaan, atau
  3. Manajemen Yudisial.

Semua pilihan ini bertujuan untuk mencapai hal yang sama, yaitu untuk menyediakan sebuah kerangka kerja bagi perusahaan untuk melaksanakan restrukturisasi. Persyaratan untuk ketiga pilihan berbeda restrukturisasi ini berdasarkan pada Undang-Undang Perusahaan 2016 sebagai berikut: Pengaturan dan Restrukturisasi, Bagian 7, Subbagian 2; Pengaturan Sukarela Perusahaan, Bagian 8, Subbagian 1; dan Manajemen Yudisial, Bagian 8, Subbagian 2. Skema Pengaturan Walapun cara ini dapat juga digunakan untuk perusahaan yang utuh, fokus dari artikel ini adalah pada perusahaan yang bangkrut.

Saat perusahaan tidak lagi dapat melunasi utangnya, perusahaan tersebut dapat beralih pada cara restrukturisasi ini. Manajemen perusahaan dapat terus berada pada dewan direksinya. Dewan direksi tersebut harus mengadakan pertemuan dengan para kreditor, bertemu sesuai perintah pengadilan, mengajukan ,dan menyetujui skema restrukturisasi. Hal ini membutuhkan 75% persetujuan dari para kreditur (atau kelas kreditur) yang hadir saat itu dan melakukan pemungutan suara untuk menyetujui suatu skema.

Saat mengajukan pertemuan para kreditur untuk bertemu kepada pengadilan, perusahaan sering kali memilih untuk mengajukan permintaan penangguhan tuntutan hukum lebih lanjut dalam setiap putusan atau pelaksanaan untuk suatu periode selama tiga bulan selama tidak ada perintah untuk melakukan likuidasi atau menutup perusahaan. Periode tiga bulan ini dapat diperpanjang hingga sembilan bulan. Persyaratan ini tidak berlaku untuk keputusan hukum oleh Pengacara Perusahaan atau Komisi Sekuritas. Agar pengadilan memberikan perintah penangguhan, pengaju (perusahaan) harus memenuhi kriteria yang ketat.

Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kriteria tersebut, pertemuan dengan para kreditur masih dapat dilakukan tetapi tanpa perintah penangguhan (bagian 368 dari Undang-Undang Perusahaan 2016). Jika para kreditur menghasilkan pemungutan suara yang memilih skema yang diajukan dengan persyaratan mayoritas 75% dari kreditur atau kelas kreditur yang hadir, hal tersebut akan mengikat semua kreditur atau kelas kreditur untuk dilaksanakan.

Pengaturan Sukarela Perusahaan Mode restrukturisasi ini serupa dengan Skema Pengaturan dalam hal manajemen perusahaan terus berada pada dewan direksi. Perbedaan utamanya adalah bahwa skema restrukturisasi dapat diajukan dan diterima oleh para kreditur tanpa diperlukannya pengajuan kepada pengadilan untuk mengadakan pertemuan para kreditur.

Sebuah Pengaturan Sukarela Perusahaan tidak dapat diaplikasikan jika sebuah perusahaan memiliki kreditur dengan jaminan atau dalam kasus lain yang diatur dalam bagian 395 dari Undang-Undang Perusahaan 2016. Proses ini mewajibkan perusahaan untuk menunjuk seorang pelaku kebangkrutan ( yang disebut sebagai “nominasi” dalam Undang-Undang Perusahaan 2016) untuk memberikan sebuah opini, di antara hal lainnya, jika suatu skema yang diajukan layak dan jika skema tersebut dapat diterima oleh para kreditur.

Jika nominasi memiliki pandangan bahwa skema harus diajukan untuk dipertimbangkan oleh para kreditur, nominasi akan menyediakan sebuah opini tertulis pada skema tersebut dan mengajukan, di antara hal lainnya, dokumen-dokumen yang menjelaskan persyaratan dari pengaturan sukarela yang diajukan, sebuah pernyataan aset dan liabilitas dan sebuah pernyataan bahwa perusahaan berhak untuk sebuah moratorium.

Sementara laporan yang berkaitan denga pengaturan sukarela diajukan ke pengadilan, pengadilan akan bertindak sebagai “tempat penyimpanan” dokumen tersebut, tidak ada panggilan pengdilan sebelum pengaturan sukarela tersebut berlaku. Setelah mengisi dokumen yang diwajibkan di pengadilan, sebuah moratorium secara otomatis berlaku selama 28 hari. Sebuah pertemuan para kreditur akan dijadwalkan selama periode moratorium ini untuk mempertimbangkan jika proposal dari perusahaan akan diterima atau ditolak. Jika proposal ini di pilih oleh 75% dari kreditur yang hadir atau pemilihan melalui perwakilan, maka hal itu akan mengikat semua pihak (kreditur tanpa jaminan).

Manajemen Yudisial Mode restrukturisasi ini melibatkan proses pengadilan dan seorang pelaku kebangkrutan untuk mengambil alih manajemen perusahaan. Selagi pelaku kebangkrutan mengatur urusan-urusan perusahaan, tugasnya mencakup mempersiapkan proposal restrukturisasi untuk dipertimbangkan oleh para kreditur, baik yang memiliki jaminan atau tidak. Mode restrukturisasi ini tidak tersedia untuk tipe perusahaan tertentu seperti didaftarkan pada bagian 403 dari Undang-Undang Perusahaan 2016. Walapun seorang kreditur dapat mengajukan agar perusahaan berada dalam manajemen yudisial, biasanya perusahaan yang mengajukan kepada pengadilan yang mengajukan manajemen yudisial. Alasan umumnya adalah ketidakmampuan melunasi utang. Perusahaan akan beralih kepada moratorium yang disediakan dalam manajemen yudisial untuk sebuah periode waktu, sementara manajer yudisiali membuat sebuah skema restrukturisasi.

Setelah pengajuan kepada pengadilan untuk menempatkan sebuah perusahaan dalam manajemen yudisial, sebuah moratorium segera berlaku. Hal ini berarti semua putusan legal terhadap perusahaan tidak dapat dilanjutkan. Jika pengadulan memutuskan untuk menunjuk seorang manajer yudisial, perusahaan dapat menikmati moratorium selama enam bulan dari tanggal penunjukkan. Periode ini dapat diperpanjang utnuk periode enam bulan berikutnya. Selama periode ini, perusahaan memiliki “ruang bernafas” untuk mengelola urusannya dan merestrukturisasi utang-utangnya sementara litigasi ditangguhkan.

Sebuah pengajuan untuk penunjukkan seorang manajer yuidisal akan di batalkan jika seorang creditur dengan jaminan menolaknya. Jika proposal diterima oleh 75% mayoritas kreditur yang klaimnya telah diterima oleh manajer yudisial, proposal tersebut itu mengikat semua pihak. Jika tujuan dari manajemen yudisial telah tercapai atau tidak dapat dicapai, manajer yudisial akan mengajukannya kepada pengadilan untuk dibebastugaskan.

Penutup Walaupun ketiga moda restrukturisasi perusahaan ini tersedia, terdapat batasan pada pengaplikasiannya yang tidak secara khusus “menguntungkan restrukturisasi”. Terdapat diskusi berkelanjutan untuk mengubah batasan ini. Tetapi, hal tersebut tidak termasuk dalam cakupan pembahasan artikel ini.

Jika Anda memiliki “kasus bisnis” dan menghadapi krisis likuiditas, terutama dalam keadaan yang tidak pasti ini, Anda harus cepat mencari bantuan dari spesialis restrukturisasi untuk melindungi dan menjaga nilai bisnis. Spesialis restrukturisasi tersebut akan bekerja dalam masalah-masalah bisnis dan legal dengan profesional terkait. Penunjukkan pihak ketiga berpeluang memiliki pengaruh yang besar terhadap kesuksesan restrukturisasi. Kepercayaan sering menjadi permasalahan. Para pemegang kepentingan atau kreditur mengharapkan pihak ketiga yang independen untuk “mendorong” proyeksi arus kas dan kewajaran suatu skema. Terdapat juga nuansa untuk proses restrukturisasi dan teknikalitas persyaratan legal yang hanya dikenal dengan baik oleh seorang spesialis restrukturisasi.

Penulis adalah Jimmy Ng, rekan dari CCA — Chooi & Company + Cheang & Ariff. Sebelum karirnya sebagai seorang pengacara, penulis adalah seorang rekanan restrukturisasi dari KPMG Malaysia, Singapore, dan Jakarta. Pendapat yang dinyatakan adalah milik penulis sendiri dan tidak mewakili atau dipahami sebagai nasihat legal atau nasihat lain dari penilai atau CCA untuk tujuan apa pun atau tentang isu atau subjek lain. Jika Anda membutuhkan nasihat mengenai restrukturisasi bisnis Anda, silakan dapatkan nasihat dari profesional yang sesuai.

Share:
Back to Blogs