Dalam kegiatan jual-beli properti, terdapat dua sertifikat kepemilikan properti yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Jenis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan properti tidak memiliki batasan waktu dan bahkan bisa diwariskan, sedangkan untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku sebaliknya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang menyebutkan bahwa pemegang sertifikat memiliki hak untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, atau tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Masa berlaku HGB bisa berbeda-beda, tergantung dari keputusan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke pengembang.
Setelah masa perpanjangan habis, pemilik HGB dapat mengajukan perpanjangan kembali seperti yang telah diatur dalam PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan. Namun, perpanjangan atau pengajuan pembaruan HGB dapat dilakukan minimal 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB habis.
Berikut adalah syarat perpanjangan HGB :
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa langsung ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran Hak Guna Bangunan. Kemudian pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI, dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertifikat.
Besarnya biaya mengurus perpanjangan sertifikat HGB sangat bervariasi, tergantung dari lokasi, luas tanah, nilai tanah, dan jenis tanah. Sementara itu, lama waktu pembuatan maupun perpanjangan HGB biasanya membutuhkan sekitar 30 hari untuk luas tanah tak lebih dari 2.000 meter persegi, 49 hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi hingga 150.000 meter persegi, dan 89 hari untuk luas tanah yang lebih dari 150.000 meter persegi.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.lamudi.co.id/
https://harga.web.id/