Bukan IMB, Siapkan PBG untuk Perizinan Bangunan

Friday, 1 August 2025

Sebelum memulai konstruksi bangunan, ada baiknya memperhatikan peraturan dan perizinan yang berlaku. Hal ini sebagai langkah pencegahan, supaya bangunan yang Anda dirikan tidak melanggar hukum dan berakhir dijatuhi sanksi oleh pemerintah daerah. 

Sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikenal masyarakat sebagai dokumen yang membuktikan pemilik mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Akan tetapi, berdasarkan peraturan berlaku, IMB sudah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian ini sesuai dengan amanat UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan Diubah Menjadi Persetujuan Bangun Gedung.

PBG didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung, sesuai dengan standar teknis. PBG bertujuan supaya bangunan yang didirikan terjamin keselamatannya dan semakin ramah lingkungan.

Berbeda dengan IMB yang harus sudah diproses sebelum konstruksi dimulai, PBG dapat diproses saat pembangunan berjalan. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan PBG, di antaranya:

  • Data diri pemohon atau pemilik;
  • Data tanah, seperti sertifikat tanah, gambar batas tanah, dan sondir untuk gedung bertingkat;
  • Data rencana teknis berupa dokumen struktur dan arsitektur, dokumen rencana utilitas, serta dokumen spesifikasi teknik bangunan yang berisi gambar dan tabel;
  • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan bangunan gedung;
  • Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban bukti pembayaran retribusi PBG.

Setelah semua disiapkan, berikut cara memproses PBG:

  1. Pemohon melakukan registrasi akun untuk mengajukan PBG di https://simbg.pu.go.id/.
  2. Klik ajukan permohonan.
  3. Lengkapi isian data diri, data bangunan, data tanah, dan data umum terkait.
  4. Unggah dokumen dan ketentuan teknis terkait informasi perencanaan teknis bangunan.
  5. Verifikator dari dinas teknis setempat akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan keseluruhan dokumen yang diajukan pemohon.
  6. Jika dokumen sudah memenuhi seluruh persyaratan PBG, maka permohonan akan dirapatkan dengan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT).
  7. Penetapan nilai retribusi daerah.
  8. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
  9. Membayar retribusi daerah untuk PBG.
  10. PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP dan dapat diunduh di situs https://simbg.pu.go.id/.
     

Besaran retribusi yang dibayarkan oleh pemohon sesuai dengan ketetapan daerah masing-masing. Nominalnya dapat dicek melalui situs SIMBG. Bagi pemilik bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 berlaku, IMB masih diakui dan sah sampai dengan batas waktunya.

Bagi pemilik gedung yang tidak kunjung mengurus PBG, terdapat sanksi yang akan diterima. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

 

Penulis: Dita Aulia Oktaviani 

Sumber: 

https://legalitas.org/ 

https://www.kompas.com/

https://simbg.pu.go.id/

Share:
Back to Blogs