Apa itu IMB? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa itu IMB?
Date: Friday, 14 January 2022

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin kepada warga atau seseorang untuk mendirikan sebuah bangunan dalam lokasi tertentu. Di Indonesia sendiri, IMB harus didapatkan sebelum mendirikan bangunan. Dalam IMB, izin diberikan apabila bangunan sudah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan kedepannya.

IMB bukan sekadar memberi izin untuk membangun, tapi juga izin untuk membangun sesuai dengan apa yang telah Anda desain atau rencanakan. Bukan hanya desain, tetapi juga fungsi dari bangunan tersebut untuk apa setelah selesai dibangun. Oleh karena itu bangunan harus sesuai dan diwujudkan sebagaimana mestinya dalam IMB.

IMB telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan.

IMB memiliki beberapa fungsi diantaranya:

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan landasan hukum yang kuat, saat sudah berdiri, bangunan tersebut tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

2. Dapat Meningkatkan Harga Jual Rumah

Bangunan yang telah memiliki IMB tentu saja memiliki nilai jual properti yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin. Hal ini bukan hanya disebabkan karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah, melainkan juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.

3. Dapat Menjadi Jaminan Agunan Pinjaman Bank

IMB juga sangat berguna saat kita mengajukan kredit dengan agunan ke bank. Jika kamu menjaminkan rumah, rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

4. Mempermudah Proses Jual Beli atau Sewa Rumah

IMB juga sangat dibutuhkan saat transaksi jual beli atau menyewa rumah. Pasalnya, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan dan rumah pun bisa dirobohkan. Oleh sebab itu, tidak hanya jadi syarat dalam jual beli, IMB juga jadi syarat mutlak dalam menyewa rumah.

5. Persyaratan Wajib untuk Mengubah HGB menjadi SHM

IMB adalah salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB menjadi SHM. Tanpa adanya IMB, kita tidak dapat mengubah status hukum properti. Rumah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) sendiri memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, kita perlu mempertimbangkan untuk segera melakukan pembaruan status, dari HGB menjadi SHM.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.rumah.com

www.99.co

Share:
Back to Blogs