Jika Anda saat ini sedang melunasi cicilan KPR rumah, jangan lupa siap-siap untuk segera mengurus surat roya setelah cicilan KPR Anda telah selesai. Lalu, apakah roya tersebut? roya adalah prosedur penghapusan hak tanggungan yang terdaftar pada sertifikat tanah. Ini dilakukan setelah debitur menyelesaikan seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur, seperti bank.
Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, roya berfungsi sebagai proses administratif untuk mencabut status jaminan utang dari sertifikat tanah, agar properti tersebut bebas dari beban hak tanggungan.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 (UU Hak Tanggungan), surat roya tidak dikeluarkan oleh bank, melainkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengajuan roya bisa dilakukan secara offline maupun online, di kantor BPN sesuai lokasi tanah Anda, dengan perantara bank pemberi pinjaman.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa proses roya wajib dilakukan untuk memperbarui status sertifikat tanah. Tanpa mengurus surat roya, sertifikat tanah akan tetap tercatat memiliki hak tanggungan. Hal ini nantinya bisa menyulitkan Anda saat ingin mengalihkan, menjual, atau mewariskan properti tersebut.
Lalu berapa lamakah pengurusan roya? Lama proses pengurusan roya bervariasi, namun umumnya bisa selesai dalam waktu yang relatif cepat. Beberapa faktor yang mempengaruhi kecepatan proses ini antara lain:
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai waktu proses roya online di daerah Anda, sebaiknya hubungi langsung kantor BPN setempat atau pihak bank yang menangani KPR Anda.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://ecatalog.sinarmasland.com/
https://www.kompas.com/
https://www.rumah123.com/