Beli Properti di Luar Negeri: Poin Penting yang Perlu Dipertimbangkan!

Friday, 30 January 2026

Kepemilikan properti di luar negeri sudah menjadi hal yang umum saat ini, terutama untuk hunian seperti unit apartemen, condominium, hingga rumah tapak. Banyak WNI yang memiliki properti asing dengan tujuan untuk investasi, hunian keluarga, akomodasi studi, maupun persiapan pensiun kelak. 

Sekilas, membeli properti di luar negeri dapat terdengar kompleks, namun bukanlah hal yang mustahil. Dengan demikian, dibutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap potensi, risiko, dan terutama langkah-langkah pembelian properti asing. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika ingin membeli properti di luar negeri.

  1. Menentukan pilihan lokasi properti
    Memilih negara dan kota lokasi properti luar negeri merupakan langkah paling pertama yang perlu dilakukan. Penentuan lokasi properti dapat didasari oleh kebutuhan pribadi maupun peluang lokasi yang paling prospektif. Peluang ini dapat ditentukan oleh faktor stabilitas ekonomi, keamanan, aksesibilitas, dan lain sebagainya.

  2. Mempertimbangkan faktor regulasi dan fluktuasi mata uang negara terpilih
    Setelah menentukan lokasi properti, Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memahami regulasi pembelian properti di negara tujuan. Setiap negara memiliki ketentuan berbeda bagi pembeli asing, seperti Foreign Investment Review Board (FIRB) di Australia, Malaysia My Second Home (MM2H) di Malaysia, dan persetujuan Singapore Land Authority di Singapura, yang mengatur jenis properti serta skema pembiayaan. Selain itu, fluktuasi nilai tukar juga perlu diperhatikan karena mempengaruhi nilai transaksi.

  3. Mempersiapkan dana, skema pembiayaan, hingga pajak
    Hal penting selanjutnya adalah mempersiapkan prosedur transaksi ke depannya. Bukan hanya persoalan harga properti, melainkan juga skema pembiayaan beserta seluruh pajak yang berlaku. Perlu diingat juga bahwa properti WNI di luar negeri kini terpantau lewat aturan baru yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

  4. Konsultasi dengan agen properti profesional
    Melibatkan agen dalam pembelian properti di luar negeri merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan. Agen properti internasional dapat membantu kliennya dalam memahami pasar properti global, potensi dan risiko lokasi properti, tahapan pembiayaan yang diperlukan, hingga pemilihan properti yang tepat.

Pada akhirnya, membeli properti di luar negeri membutuhkan pertimbangan yang menyeluruh. Melalui pemahaman dan dukungan agen, kepemilikan properti asing dapat menjadi langkah strategis dalam investasi maupun pemenuhan kebutuhan hunian dalam jangka panjang.

 

Penulis : Grace Olivia

Sumber :

https://kfmap.asia/services/general-agency

https://kfmap.asia/blog/properti-wni-di-luar-negeri-kini-terpantau-lewat-aturan-baru-ditjen-pajak/4553

https://www.detik.com/

Share:
Back to Blogs