Properti WNI di Luar Negeri Kini Terpantau Lewat Aturan Baru Ditjen Pajak

Friday, 19 December 2025

Kepemilikan properti di luar negeri memang sudah cukup lama diminati oleh sebagian warga negara Indonesia (WNI). Apartemen di Singapura, rumah di Australia, dan properti residensial lainnya di Inggris hingga AS menjadi strategi investasi properti WNI. Seiring dengan perkembangan perpajakan internasional, otoritas pajak dalam negeri kini dapat melacak kepemilikan properti di luar negeri.  

Peraturan yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ini berhubungan dengan komitmen internasional negara kita. Ini merupakan bentuk tanggapan pemerintah Indonesia terhadap aturan baru The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi internasional tersebut kini mengatur pertukaran informasi keuangan lintas negara, termasuk kepemilikan dan transaksi properti.

Melalui aturan OECD ini, negara terlibat akan saling bertukar informasi properti yang sudah tersedia pada institusi pemerintah lokal. Data alamat, nilai properti, jenis bangunan, hingga berbagai informasi lainnya terkait transaksi seperti harga beli atau jual, akan menjadi transparan bagi Ditjen Pajak RI.

Dengan adanya peraturan ini, Ditjen Pajak dapat melakukan pencocokan dengan laporan wajib pajak tiap WNI. Ditjen Pajak juga berwenang mengambil tindakan klarifikasi hingga pemeriksaan sesuai peraturan jika terlacak adanya ketidaksesuaian kepemilikan properti WNI di luar negeri dalam laporan.

Lebih lanjut, peraturan ini mewajibkan kepemilikan aset luar negeri untuk dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Penghasilan dari sewa properti maupun keuntungan dari penjualan properti di luar negeri juga termasuk dalam objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Investor dan pelaku usaha WNI tentunya terdampak melalui penerapannya. Pertama, individu yang memiliki properti lintas negara kini harus memiliki pemahaman mendalam terkait sistem pelaporan pajak. Kemudian, pelaporan wajib pajak oleh individu maupun badan usaha harus lebih teliti mengingat risiko yang lebih tinggi terhadap sanksi administrasi dan konsekuensi hukum terkait pajak lainnya.

Pada akhirnya, penerapan aturan ini bukan melarang WNI dalam berinvestasi properti yang berlokasi di luar negeri. Akan tetapi, kepatuhan investor dan pelaku usaha lintas negara terhadap prosedur dan sistem pajak menjadi lebih transparan bagi pemerintah Indonesia. Dengan semakin terintegrasinya informasi kepemilikan properti global, investor diharapkan dapat lebih memahami ketentuan perpajakan agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Grace Olivia

Sumber :

https://nasional.kontan.co.id/

https://news.ddtc.co.id/

https://abidetaxconsulting.com/ 

Share:
Back to Blogs