Layanan asuransi kebakaran umumnya ditawarkan untuk menjamin kerugian/kerusakan harta benda akibat peristiwa kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang, dan asap.
Untuk mengklaim asuransi kebakaran, setidaknya ada 5 proses yang perlu dilakukan, yaitu :
1. Melaporkan Kejadian Kebakaran Secepat Mungkin
Segera laporkan kejadian kebakaran yang terjadi kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Laporan bisa dilakukan dengan surat, faximile, atau via telepon atau mengunjungi langsung kantor asuransi.
2. Membuat Laporan Kerugian karena Kebakaran
Setelah melaporkan kebakaran, berikutnya juga harus mengisi dan melengkapi laporan atau keterangan tertulis mengenai kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari kebakaran. Biasanya formulir yang perlu diisi terkait:
Jangan lupa juga menyiapkan dokumen pendukung klaim lainnya kepada pihak asuransi. Seperti buku-buku catatan, foto-foto kerugian, dan lain sebagainya.
3. Tahapan Identifikasi Polis
Setelah pihak asuransi mendapatkan seluruh laporan beserta dokumen yang dibutuhkan. Berikutnya perusahaan asuransi akan langsung melakukan identifikasi terhadap validitas polis. Terdapat setidaknya 3 informasi yang akan diperlukan pada tahap ini yaitu:
4. Pemeriksaan Klaim oleh Perusahaan Asuransi
Setelah hasil identifikasi polis valid. Perusahaan asuransi berikutnya akan melakukan penelitian di lapangan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Terdapat beberapa informasi dasar yang akan ditelusuri oleh pihak asuransi yaitu:
Ketika klaim telah dianggap valid. Pihak asuransi akan memberitahukan nasabah berapa besar jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan yang menjadi tanggung jawab pihak asuransi.
5. Hasil Pengajuan Klaim
Setelah diperoleh kesepakatan mengenai jumlah ganti ruginya, nantinya pihak asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim untuk kamu. Pembayaran ganti rugi dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan pada polis atau sesuai perjanjian.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.republika.co.id
www.kompas.com
Artikel Terkait: