Begini Cara Klaim Asuransi Kebakaran | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Begini Cara Klaim Asuransi Kebakaran
Friday, 13 January 2023

Layanan asuransi kebakaran umumnya ditawarkan untuk menjamin kerugian/kerusakan harta benda akibat peristiwa kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang, dan asap.

Untuk mengklaim asuransi kebakaran, setidaknya ada 5 proses yang perlu dilakukan, yaitu :

1. Melaporkan Kejadian Kebakaran Secepat Mungkin

Segera laporkan kejadian kebakaran yang terjadi kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Laporan bisa dilakukan dengan surat, faximile, atau via telepon atau mengunjungi langsung kantor asuransi.

2. Membuat Laporan Kerugian karena Kebakaran

Setelah melaporkan kebakaran, berikutnya juga harus mengisi dan melengkapi laporan atau keterangan tertulis mengenai kerugian atau kerusakan yang diakibatkan dari kebakaran. Biasanya formulir yang perlu diisi terkait:

  • Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran atau kerusakan
  • Penyebab kebakaran atau kerusakan
  • Besarnya kerugian yang tertanggung dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan masih bisa terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi (pihak penanggung)

Jangan lupa juga menyiapkan dokumen pendukung klaim lainnya kepada pihak asuransi. Seperti buku-buku catatan, foto-foto kerugian, dan lain sebagainya.

3. Tahapan Identifikasi Polis

Setelah pihak asuransi mendapatkan seluruh laporan beserta dokumen yang dibutuhkan. Berikutnya perusahaan asuransi akan langsung melakukan identifikasi terhadap validitas polis. Terdapat setidaknya 3 informasi yang akan diperlukan pada tahap ini yaitu:

  • Apakah penanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kebakaran atau kerusakan
  • Apakah kebakaran atau kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
  • Apakah premi telah dilunasi atau dibayar.

4. Pemeriksaan Klaim oleh Perusahaan Asuransi

Setelah hasil identifikasi polis valid. Perusahaan asuransi berikutnya akan melakukan penelitian di lapangan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Terdapat beberapa informasi dasar yang akan ditelusuri oleh pihak asuransi yaitu:

  • Penyebab terjadinya kebakaran atau kerusakan
  • Tempat terjadinya kebakaran atau kerusakan
  • Jumlah kerugian yang dialami
  • Jumlah harga sisa dari bangunan/barang/mesin yang tidak terbakar/rusak

Ketika klaim telah dianggap valid. Pihak asuransi akan memberitahukan nasabah berapa besar jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan yang menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

5. Hasil Pengajuan Klaim

Setelah diperoleh kesepakatan mengenai jumlah ganti ruginya, nantinya pihak asuransi akan mempersiapkan pembayaran klaim untuk kamu. Pembayaran ganti rugi dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan pada polis atau sesuai perjanjian.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.republika.co.id

www.kompas.com

 

Artikel Terkait:

Pentingkah Asuransi Kebakaran

Menilik Pentingnya Asuransi Properti

Share:
Back to Blogs